Jumat, 08 April 2016

Jumat, April 08, 2016
4

Suasana di Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon

cirebonbribin.com, CIREBON—Apakah akta lahir yang hilang bisa diganti atau dibuat lagi? Itulah pertanyaan yang banyak admin Cirebon Bribin terima di sosial media atau melalui kontak person dari masyarakat.

Mencari jawaban dari pertanyaan itu, admin konfirmasi langsung kepada Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, yang langsung diterima oleh Sekretaris Dinas, Bapak Iyan Ediyana.
Pak Iyan sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa akta kelahiran yang hilang bisa dibuat lagi di Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon dengan syarat membawa surat kehilangan yang dikeluarkan kepolisian kemudian membawa foto copy akta kelahiran yang hilang.
Setelah itu, silahkan datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon yang berlokasi di Komplek Kantor Pemda, Sumber Kabupaten Cirebon. Temui bagian informasi, lalu sebutkan keperluannya yaitu membuat ulang akta kelahiran yang hilang. *redaksi*