Suasana di Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon |
cirebonbribin.com, CIREBON—Apakah akta
lahir yang hilang bisa diganti atau dibuat lagi? Itulah pertanyaan yang banyak
admin Cirebon Bribin terima di sosial media atau melalui kontak person dari
masyarakat.
Mencari jawaban dari pertanyaan
itu, admin konfirmasi langsung kepada Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, yang langsung diterima oleh Sekretaris Dinas,
Bapak Iyan Ediyana.
Pak Iyan sapaan akrabnya,
menjelaskan bahwa akta kelahiran yang hilang bisa dibuat lagi di Kantor
Disdukcapil Kabupaten Cirebon dengan syarat membawa surat kehilangan yang
dikeluarkan kepolisian kemudian membawa foto copy akta kelahiran yang hilang.
Setelah itu, silahkan datang ke
Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon yang berlokasi di Komplek Kantor Pemda,
Sumber Kabupaten Cirebon. Temui bagian informasi, lalu sebutkan keperluannya
yaitu membuat ulang akta kelahiran yang hilang. *redaksi*