CIREBON—Bagi pasangan suami-istri
yang sedang menanti kelahiran sang buah hati tentu akan berusaha semaksimal
mungkin mempersiapkan segalanya, termasuk keperluan yang berkaitan dengan
masalah persalinan.
Agar proses persalinan tidak
menelan biaya yang terlalu besar, maka diperlukan sebuah asuransi yang bisa
menutup seluruh biaya, salah satunya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan.
Tapi ingat, kartu BPJS yang
dimiliki suami atau istri tidak dapat menutup kebutuhan biaya sang anak ketika
lahir, maka dari itu diperlukan kartu tambahan untuk bayi yang masih dalam
kandungan. Nah, seperti apa prosedur mengajukan BPJS Kesehatan untuk bayi dalam
kandungan? Simak ulasan berikut ini ya:
Berdasarkan informasi yang admin
terima dari petugas BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Cirebon yang ada di Jalan
Pangeran Cakrabuana, Talun, syarat untuk mengajukan BPJS Kesehatan untuk bayi
dalam kandungan yaitu membawa tanda pengenal suami-istri beserta fotocopy,
kartu keluarga dan surat keterangan kehamilan dari bidan atau dokter, dan usia
kandungan yang bisa mengajukan adalah 7 bulan.
Dan jangan lupa bawalah buku
tabungan beserta fotocopy untuk bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
yaitu BRI, Mandiri dan BNI. Nama pemilik rekening harus sesuai dengan nama yang
tercantum dalam kartu keluarga (KK).