Sosialisasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Kota Cirebon, Kamis (15/12/2016) |
cirebonbribin CIREBON—Buat kamu-kamu yang baik hati, tidak sombong dan
rajin menabung. Apalagi rajin menabung di bank, alangkah lebih baiknya jika
memastikan dulu bank tempat kamu menyimpan uang memasang informasi tentang
tingkat bunga penjaminan LPS.
Tingkat bunga penjaminan adalah
besaran bunga tabungan yang diberikan bank yang dijamin oleh Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) jika bank tempat kamu menyimpan uang mengalami masalah hingga
bangkrut atau dilikuidasi.
Tingkat bunga tabungan yang dijamin
LPS periode September 2016-Januari 2017 sebesar 8,75% untuk Bank Perkreditan
Rakyat (BPR), Bank Umum sebesar 6,25%, dan Valas sebesar 0,75%. Adapun besaran uang tabungan yang dijamin LPS
sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Ketika melakukan sosilisasi di Kota
Cirebon, Direktur Group Pengelolaan Transormasi, LPS, Suwandi mengatakan
informasi tentang tingkat bunga tabungan yang dijamin LPS adalah hak nasabah.
“Jika tidak menemukan informasi
tingkat bunga penjaminan LPS silahkan tanyakan kepada petugas bank karena itu
hak Anda!,” katanya, Kamis (15/12/2016).
Suwandi menyatakan informasi tingkat
bunga penjaminan LPS penting diketahui nasabah agar tidak mengalami masalah
ketika bank tempat menyimpan uang dilikuidasi. “Misalnya tabungan yang dibuka
nasabah berbunga 7% untuk bank umum, maka uangnya nasabah tidak akan dijamin
LPS,” tuturny.
Suwandi memaparkan jika tabungan
dengan bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS biasanya petugas bank
memberitahukan terlebih dahulu kepada calon nasabah bahwa tabungan tersebut
tidak masuk penjaminan LPS.
“Menyimpan uang di bank di atas Rp2 miliar
bolah saja, akan tetapi yang dijamin LPS hanya Rp2 miliar,” paparnya.
(reporter: Amir Hamzah).