Jumat, 16 Desember 2016

Jumat, Desember 16, 2016


Sosialisasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Kota Cirebon, Kamis (15/12/2016)

cirebonbribin CIREBON—Buat  kamu-kamu yang baik hati, tidak sombong dan rajin menabung. Apalagi rajin menabung di bank, alangkah lebih baiknya jika memastikan dulu bank tempat kamu menyimpan uang memasang informasi tentang tingkat bunga penjaminan LPS.
Tingkat bunga penjaminan adalah besaran bunga tabungan yang diberikan bank yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jika bank tempat kamu menyimpan uang mengalami masalah hingga bangkrut atau dilikuidasi.
Tingkat bunga tabungan yang dijamin LPS periode September 2016-Januari 2017 sebesar 8,75% untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum sebesar 6,25%, dan Valas sebesar 0,75%.  Adapun besaran uang tabungan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Ketika melakukan sosilisasi di Kota Cirebon, Direktur Group Pengelolaan Transormasi, LPS, Suwandi mengatakan informasi tentang tingkat bunga tabungan yang dijamin LPS adalah hak nasabah.
“Jika tidak menemukan informasi tingkat bunga penjaminan LPS silahkan tanyakan kepada petugas bank karena itu hak Anda!,” katanya, Kamis (15/12/2016).
Suwandi menyatakan informasi tingkat bunga penjaminan LPS penting diketahui nasabah agar tidak mengalami masalah ketika bank tempat menyimpan uang dilikuidasi. “Misalnya tabungan yang dibuka nasabah berbunga 7% untuk bank umum, maka uangnya nasabah tidak akan dijamin LPS,” tuturny.
Suwandi memaparkan jika tabungan dengan bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS biasanya petugas bank memberitahukan terlebih dahulu kepada calon nasabah bahwa tabungan tersebut tidak masuk penjaminan LPS.
“Menyimpan uang di bank di atas Rp2 miliar bolah saja, akan tetapi yang dijamin LPS hanya Rp2 miliar,” paparnya. (reporter: Amir Hamzah).