Pengemudi Angkutan Kota (Angkot), ancam akan parkirkan Angkot mereka di gedung DPRD Kota Cirebon bila mana keputusan menghentikan beroperasinya transportasi berbasis online oleh pemerintah, hanya janji-janji palsu.
Yudo, perwakilan pengemudi angkot mengatakan. Tadi sudah dikatakan oleh dewan bahwa mulai hari ini Dishub dan kepolisian berhak menghentikan beroperasinya transportasi online.
"Kita tunggu tindakan tegasnya, kalau sampai tidak ada tindak lanjut. Lebih baik kami serahkan seluruh mobil angkot kami dan diserahkan ke DPRD. Terserah mau dijual atau mau dibuang kelaut,"katanya berapi-api.
Sejumlah pengemudi angkutan kota (Angkot) hari ini, Selasa (5/9) memang kembali datangi gedung DPRD Kota Cirebon dan menggelar aksi unjuk rasa menuntut ketegasan pemerintah terkait pelarangan transportasi berbasis online di Cirebon.
Sekitar pukul 12 siang, para pengemudi angkot memulai aksi unjuk rasa dengan terlebih dahulu memarkirkan kendaraanya disepanjang jalan siliwangi, mulai dari gedung balaikota hingga gedung DPRD Kota Cirebon.
Aksi ini sendiri merupakan aksi yang kedua kali, setelah sebelumnya pada tanggal 15 Agustus 2017 pengemudi angkot telah melakukan aksi serupa dan dijanjikan oleh pemerintah kota bahwa akan ada pelarangan operasi transportasi online.
Karsono selaku ketua Organda, mengatakan. Tuntutan dari para pengusaha dan pengemudi angkutan umum sebenarnya sangat sederhana. Kami hanya menuntut kejelasan, kami ini transportasi yang legal dan sudah puluhan tahun beroperasi di Kota Cirebon.
“Kami adalah transportasi yang legal, kami sudah menyelenggarakan transportasi umum di Cirebon sejak dulu, dan dirasakan atau tidak pasti ada manfaatnya. Kalau tidak dibantu oleh pemerintah usahanya tidak kuat,” Ungkapnya
Karsono menambahkan kalau tidak ada upaya dari pemerintah para supir angkot akan membiarkan angkotnya di parkirkan di depan gedung DPRD.
"dan para supir angkot juga tidak akan membayar retribusi. Karena transportasi yang ilegal pun tidak membayar retribusi dan dibiarkan oleh pemerintah kota,"sebutnya.(CB-003)