Terkait surat peraturan penghentian sementara transportasi berbasis online. Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis mengatakan. Dirinya hanya mengikuti rekomendasi yang datang dari DPRD.
Azis juga menuturkan bahwa sebenarnya isi surat tersebut sama persis dengan surat kesepakatan yang telah dibuat bersama dengan pengemudi angkutan umum pada Agustus yang lalu.
"Sebenarnya tidak ada perbedaan, isinya sama saja. Himbauan untuk penghentian sementara transportasi berbasis online,"tutur Azis pada awak media, Kamis (7/9).
Azis juga mengimbau kepada penyedia jasa transportasi berbasis online untuk bersabar. Karena ini sifatnya hanya sementara, setelah ada peraturan yang baru untuk mengatur mengenai transportasi online maka akan di ijinkan beroperasi kembali.
"Hanya sementara. Untuk itu saya meminta agar bersabar, kalau sudah ada ijin yang mengatur nanti juga bisa beroperasi kembali berdampingan dengan angkutan konsvensional,"pungkasnya.(CB-003)