Kapolres Cirebon kota AKBP Adi Vivid tegaskan kepada pengemudi angkutan kota (angkot) bahwa pihak kepolisian tidak bisa menyegel atau menutup kantor transportasi online yang ada di Kota Cirebon, Kamis (28/9).
Menurut AKBP Adi Vidid, kewenangan untuk menyegel atau menutup tempat usaha tersebut berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon.
"Pihak kepolisian tidak bisa menyegel atau menutup, itu diluar kewenangan kami,"tegasnya.
Kapolresta menjelaskan, bila tidak ada tindakan yang melanggar hukum. Maka pihak kepolisian tidak bisa bertindak. Dan sekali lagi, kewnangan pihak kepolisan hanya mengamankan.
"Kalaupun ada tindakan melanggar hukum, kepolisian sifatnya hanya mengamankan. Dan yang memiliki kewenangan tetap Satpol PP,"jelasnya.
Terkait perijinan transportasi berbasi online di Kota Cirebon. Dikatakan oleh Kapolresta, semuanya berada di pemerintah kota. Dan terkait polemik antara angkutan kota (angkot) dengan transportasi berbasis online, sudah disampaikan kepada pemerintah Provinsi dan Kementrian.
"Mohon rekan-rekan bersabar dan tetap menjaga kondusifitas Kota Cirebon,"pungkasnya.(CB-003).