Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan Cigugur terus lakukan perjuangan untuk mempertahankan situs dan tanah peninggalan para leluhur yang kini telah banyak beralih fungsi.
Girang Pangaping Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan Cigugur Kuningan Oki Satria, mengatakan. Sejak ditetapkannya UU Pokok Agraria tahun 1960, banyaknya situs peninggalan leluhur Sunda Wiwitan beralih fungsinya.
Salah satu yang sampai saat ini tengah di upayakan untuk dikembalikan menjadi milik masyarakat adat adalah Curug Goong. Oki mengatakan, perjuangan kaum Sunda Wiwitan untuk mengambil kembali Curug Goong tidak mudah. Bahkan telah dilakukan sejak tahun 2000. Masyarakat Sunda Wiwitan Cigugur pun rela patungan hanya demi untuk membeli kembali situs warisan leluhur mereka dari pemerintah.
"Dari total 3 hektar tanah lokasi Curug Goong berada, sejak tahun 2000 silam baru berhasil kami beli kembali seluas 1 hektar saja. Itu pun melalui proses bertahap 5 sampai 6 kali beli," kata Oki, usai jumpa pers di Cirebon, Minggu (3/9).
Selain situs Curug Goong, lanjut Oki. Ad Situ Hiyang, situs yang biasa dijadikan tempat upacara dan ritual adat karuhun, dan kini juga telah dialih fungsikan menjadi taman Mayasih oleh Pemda setempat. Yang lebih menyedihkan, di taman tersebut malah kerap dijadikan tempat mesum oleh pengunjung.
"Belakangan saya lihat, Situ Hiyang yang telah menjadi Taman Mayasih tersebut banyak dijadikan tempat mesum oleh pasangan pengunjung, ini tentunya sangat menyakitkan bagi kami,"ungkapnya.
Dia menjelaskan, kawasan Situ Hiyang tersebut letaknya yang berada diatas Cigugur. Yang mana dalam masyarakat adat, memiliki fungsi sebagai daerah tangkapan air. Kalau daerah tangkapan air ini berubah fungsi, maka kemampuan serapan airnya pun akan hilang.
Oki juga menambahkan jumlah total situs yang beralih fungsi belum bisa didata semua. Namun, karena itu kan warisan leluhur untuk warga Kuningan, dirinya bersama masyarakat adat Sunda Wiwitan Cigugur memiliki tanggung jawab untuk menjaganya.
"Karena itulah terus diupaya langkah-langkah untuk mengembalikan situs dan tanah warisan leluhur sesuai fungsinya,"pungkasnya.(CB-003)