SPPT PBB/Net |
CIREBON—Bagi Anda pemilik rumah baru yang membeli rumah
dengan kredit bank biasanya tidak langsung mendapatkan Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama pribadi,
biasanya masih atas nama perusahaan pengembang atau bahkan masih atas nama
pemilik tanah sebelumnya.
Hal itu disebabkan masih banyaknya perusahaan pengembang yang
nakal dan cendrung tak mengurus masalah administrasi seperti merubah nama SPPT
PBB setelah terjadi akad kredit kepemilikan rumah. Jadi terpaksa si empu rumah
sendiri yang harus mengurus perubahan (upgrade) nama kepemilikian di SPPT PBB.
Langkah yang perlu ditempuh untuk merubah nama di SPPT PBB
adalah dengan cara mengkonfirmasi terlebih dulu ke kantor desa sambil membawa
foto copy Akta Jual Beli (AJB) saat akad kredit, bila belum punya segeralah
minta foto copy-nya ke perusahaan pengembang atau kantor notaris yang
mendampingi saat akad kredit.
Kemudian mintalah informasi nomor SPPT PBB pada AJB masih
atas nama siapa, apakah masih atas nama pemilik tanah sebelumnya atau sudah
atas nama perusahaan pengembang. Biasanya pada AJB akan tertulis Nomor Objek
Pajak (NOP) yang sama dengan nomor pada SPPT PBB.
Lalu mintalah surat riwayat tanah dari tanah yang NOP-nya
tertera dalam AJB. Jika pihak desa meminta biaya, Anda wajib menolaknya karena
biaya administrasi riwayat tanah sudah termasuk saat penandatanganan
saksi-saksi pada saat akad kredit.
Jika petugas desa menawarkan bantuan pengurusan perubahan
nama SPPT PBB, maka sampaikan bahwa Anda akan mengurusnya sendiri di Dinas
Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon, atau Badan Keuangan Daerah
(BKD) Kota Cirebon. Mengapa? Jika diurus petugas desa, maka mereka akan meminta
imbalan untuk pengurusannya yang katanya sulit padahal pengurusannya gampang
dan gratis di Kantor Dispenda.
Setelah surat riwayat tanah didapat, gandakanlah dan bawa ke
Kantor Dispenda Kabupaten Cirebon beserta foto copy KTP, dan foto copy AJB. Jangan
lupa, SPPT PBB yang NOP-nya tertera pada AJB diminta dari petugas desa karena
nanti akan diminta oleh petugas Dispenda Kabupaten Cirebon. Kantor pengurusan
PBB berada di samping Kantor Dispenda Kabupaten Cirebon yang di depannya
terdapat ATM Bank BJB.
Setelah mengisi formulir yang disediakan petugas Dispenda,
masa pengurusan perubahan nama atau data pada SPPT PBB kurang-lebih sekitar 30
hari. Semoga informasinya bermanfaat ya! (CB-001)