Terkait masalah transportasi online dan angkutan konvensional di Kota Cirebon Walikota katakan bahwa pemerintah kota bahkan kepolisan pun tidak memiliki daya untuk menutup atau menghentikan praktek transportasi online di Kota Cirebon.
Menurut Azis, persoalannya terletak pada tidak adanya dasar aturan yang cukup kuat untuk menghentikan transportasi online tersebut.
"Tidak cukup aturan hukumnya untuk menutup praktek transportasi online tersebut,"ungkap Azis, usai menghadiri Apel HUT PMI ke 72, Sabtu (30/9).
Azis mengaku, pemerintah merasa kesulitan untuk mencari solusi atas masalah ini. Karena selain belum ada undang-undang yang membahas masalah ini, pemerintah kota juga kesulitan karena transportasi online adalah berbasis aplikasi.
"Jadi selama aplikasinya masih ada, bagaimana kami bisa menghentikannya. Meskipun kami sudah mengirim surat berkali-kali,"tuturnya.
Lebih lanjut Azis menjelaskan, pemerintah kota bukan tidak berupaya untuk menyelesaikannya. Namun, semua itu harus menunggu aturan dari pemerintah pusat. Selama dari pemerintah pusat belum mengeluarkan ketetapan, pemerintah kota juga tidak bisa berbuat lebih.
Azis menyarankan , agar masing-masih pihak tidak berbuat sesuatu yang merugikan. Bisa saja ada cara lain untuk menyelesaikan masalah ini. Misalnya dengan pembagian wilayah, atau pembagian waktu.
"Bisa dibuatkan kesepakatan antara konvensional dan online. Misalnya pembagian wilayah dan juga jam operasi,"pungkasnya.(CB-003)