Walikota Cirebon Nasrudin Azis, hari ini tandatangi peraturan terkait penghentian sementara operasional transportasi berbasis online di Kota Cirebon, Rabu (6/9) usai menghadiri acara grand opening sebuah hotel di Cirebon.
Selanjutnya, surat peraturan yang telah ditandatangani walikota ini dibawa oleh kepala Dinas Perhubunga (DISHUB) Kota Cirebon untuk disampaikan kepada pihak transportasi online.
"Surat penghentian sementara ini sudah saya tandatangani dan selanjutnya akan disampaikan kepada pihak transportasi online," ujarnya kepada awak media, Rabu (6/9)
Setelah adanya penandatanganan peraturan ini, Azis berharap agar pihak transportasi online mau mengerti dan bersabar menanti adanya kejelasan dari kelanjutan transportasi online di Cirebon.
"Sambil menunggu kejelasan dari pusat saya harap bisa bersabar. Pada akhirnya nanti setelah ada kejelasan, saya kira semua bisa berjalan bersama-sama baik transportasi online maupun angkutan kota,"sambung Azis.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan menyampaikan. Dishub telah berkordinasi dengan pihak kepolisian bila pihak transportasi online yang tetap membandel setelah keluarnya peraturan baru ini.
"Terkait sanksi atas pelanggaran peraturan penghentian transportasi online ini. Kami telah berkordinasi dengan pihak kepolisian, jadi ya nanti tergantung tindakan dari pihak kepolisian,"ujarnya.(CB-003)