Bintek Sipol Pemilu 2019 KPU Kota Cirebon |
CIREBON—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon Jawa Barat
menggelar Bimbingan Teknis Sistem Informasi Partai Politik (Bintek Sipol) bagi
partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar tahun 2019
mendatang. Acara Bintek Sipol yang digelar KPU Kota Cirebon dihadiri pengurus
dan perwakilan 16 partai politik
Bintek Sipol yang disampaikan KPU Kota Cirebon dan perwakilan
KPU Jawa Barat terkait pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi
partai politik peserta Pemilu 2019 yang waktu pelaksanaannya setelah Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2018.
Emirzal Hamdani selaku Ketua KPU Kota Cirebon mengatakan pelaksanaan
Pemilu 2019 jika dihitung dari sekarang maka sekitar 18 bulan lagi maka dari
itu segala hal yang berkaitan dengan administrasi harus dipersiapkan
masing-masing partai politik khususnya partai baru yang harus menjalani
verifikasi faktual.
“Jika ada pembatalan aturan tentang Pemilu di MK maka Parpol
lama juga harus ikut verifikasi faktual, maka Parpol lama juga harus
mempersiapkan diri” katanya, Senin 02 Oktober 2017.
Emirzal menuturkan Undang-undang tentang Pemilihan Umum yang
terbaru merupakan UU yang paling tebal di Indonesia atau bahkan di dunia, maka
dari itu segala hal yang penting tentang Pemilu perlu diketahui dan difahami
oleh pengurus Parpol.
“Apalagi pelaksanaan Pemilu 2019 berdekatan dengan
pelaksanaan Pilkada serentak 2018,” tuturnya.
Pemaparan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang
pertama diberikan oleh Anggkota KPU Kota Cirebon, Bidang Hukum dan Pengawasan,
Sanusi. Sedangkan penyampaian materi lainnya adalah Endun Abdul Haq, Anggota
KPU Jawa Barat.
“Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu mulai 03 Oktober 2017
hingga 14 hari kedepan, maka pengurus Parpol agar menyiapkan persyaratan yang
dibutuhkan,” kata Endun. (CB-001).