Sebanyak tiga orang ditangkap di Sukabumi Jawa Barat terkait penjualan ilegal benur/baby lobster. Ketiga pelaku ditangkap saat hendak menjual baby lobster ke pengepul yang lebih besar, di Desa Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Ketiganya diketahui berinisial WA (38 tahun, AM (35 tahun), dan B (29 tahun) yang sebelumnya tim lidik telah melalukan pemantauan terhadap ketiganya yang berprofesi sebagai nelayan. Mereka diketahui melakukan penangkapan baby lobster di Pelabuhan Perikanan Palabuhanratu.
Dijelaskan Dirpolair Polda Jabar Kombes A. Widi Handoko, timnya telah sejak lama telah membuntuti dan mengintai pelaku hingga akhirnya ketiganya berhasil ditangkap di rumah tempat penampungan dan pengemasan baby lobster di Sukabumi.
“saat melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan box sterofoam berisi baby lobster, satu baskom babyobster, dan beberapa kemasan plastik berisi baby lobster siap kirim,” katanya dalam ekspose yang di gelar pagi ini bersama Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Polres Cirebon, Senin (7/5)
Box sterofoam yang diamankan, berisi ribuan benur jenis Pasir (PS) dan Mutiara (MT). Rencanaya, akan dijual ke pengepul domestik dan luar negeri.
“ jumlahnya ada 13.200 benur jenis Pasir dan 78 benur jenis mutiara yang rencananya dijual ke Singapura dan Vietnam untuk dibesarkan dan dijual kembali ke Indonesia dengan harga yang lebih tinggi,” ujarnya.
Handoko menyebutkan, untuk harga jual baby lobster jenis Pasir Rp 250 ribu/ekor sementara jenis Mutiara Rp 300 ribu /ekor. Sehingga total nilai kerugian akibat penjualan ilegal ini mencapai Rp 3.323.400.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Handoko lagi. Selanjutnya akan dikembalikan ke ekosistemnya. Melalui Balai Karantina Ikan.
"Diserahkan ke Balai Karantina Ikan untuk dilepaskan kembali demi menyelamatkan kelestariannya di alam bebas,” pungkasnya.(CB-003)