Dalam rangka penegakan hukum keimigrasian serta menciptakan stabilitas ketertiban nasional terutama dalam hal keberadaan dan kegiatan warga negara asing diwilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon yang meliputi 4 kabupaten dan 1 Kota yaitu Kota/Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka.
Pada tanggal 11 Mei 2018 sampai dengan 18 Mei 2018, Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon melakukan operasi pengawasan keimigrasian secara Rutin dan Serentak dengan sandi “KERJA” Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon di beberapa perusahaan yang berada di Kabupaten Cirebon hingga Kabupaten Majalengka.
"Kegiatan ini dilaksanakan secara bersama sama dengan instansi terkait yaitu Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan sat intelkam Polres Kab. Cirebon," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Muhammad Tito Andrianto dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jumat (18/5).
Dari kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan bersama dengan instansi terkait dengan kata sandi “KERJA” diwilayah III Cirebon tersebut, Tito mengungkapkan tidak ditemukannya adanya pelanggaran.
"Tidak ada Warga Negara Asing yang melakukan Pelanggaran Perundang Undangan yang berlaku," ungkapnya.(CB-003)