Dinas kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon bersama Disperindag dan Unit Tpiter Sat Reskim Polres Cirebon laksanakan operasi gabungan pengecekan makanan dan pembuatan Parcel di Kota Cirebon, Kamis (31/5).
Operasi ini dimaksudkan untuk mencegah beredarnya produk makanan dan minuman yang kadaluarsa serta tidak berijin, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dalam operasi hari ini disalah satu toko jalan Pekiringan, ditemukan produk makanan berupa kurma sebanyak 42 dus yang akan diedarkan dengan ijin yang tidak sesuai.
"Kita temukan produk kurma yang beredar dengan ijin PIRT, seharusnya untuk produk tersebut menggunakan ijin BPOM dan berkode Makanan luar (ML)," jelas Neneng, Kasi Pelayanan Kefarmasian, Alat kesehatan, makanan dan minuman Dinkes Kota Cirebon.
Selanjutnya, produk kurma tersebut di larang untuk diedarkan dan dikembalikan kepada distributornya untuk di urus ijin edarnya terlebih dahulu.
Untuk makanan dan minuman kadaluarsa, Neneng mengatakan tidak ditemukan dalam operasi kali ini. Hanya makanan yang salah kode ijin edar saja.
"Tidak ada temuan makanan kadaluarsa, hanya kurma yang salah ijin edar saja," tegasnya.
Kepada masyarakat, tak lupa Neneng memberikan imbauan agar berhati - hati saat berbelanja makanan atau minuman. Untuk mempermudah, Neneng mengatakan masyarakat bisa menggunakan aplikasi android dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bernama Cek Pom yang bisa di unduh gratis di Play Store.(CB-003)