Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon amankan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial AS (61 Tahun) asal Malaysia di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon.
Dijelaskan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhammad Tito Andiryanto. Kronologi diamankannya WNA Malaysia ini bermula dari keinginan AS untuk membuat paspor.
Hingga pada saat memasuki tahapan wawancara, petugas menaruh keceurigaan karena logat bicaranya seperti orang malaysia.
"Kami curiga, logat bahasanya seperti orang Malaysia. Lalu kami tanya lebih dalam dan akhirnya dia mengaku," jelasnya dalam press confrence di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jumat (18/5).
Dari AS, petugas selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, berupa E-KTP, KK, dan surat nikah. Namun juga memiliki IC Malaysia.
"AS sudah tinggal di Indonesia dari tahun 2004 lalu dan sudah berkeluarga. Pengamanan ini dilakukan karena yang bersangkutan memiliki E-KTP tapi juga memiliki IC Malaysia," tambahnya.
Lebih lanjut Tito mengatakan, AS selama tinggal di Indonesia tepatnya di Kabupaten Indramayu, berprofesi sebagai pedagang, dan sudah menikah serta memiliki dua orang anak. Pihak Imigrasi akan menyelidiki kepemilikan dokumen yang dimiliki AS, yakni KK, E-KTP, dan Buku Nikah.
"Untuk saat ini AS masih menjalani pemeriksaan, karena diduga kuat ia telah melanggar regulasi kewarganegaraan pasalnya WNA ini memiliki E-KTP layaknya WNI," pungkasnya.(CB-003)