Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Cirebon masih dalami dugaan kecurangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 2018 yang dilaporkan sejumlah pihak.
Dijelaskan oleh Mohamad Joharudin selaku Komisioner Panwaslu Kota Cirebon. Hingga saat ini, pihaknya belum mendapat laporan panwascam dan sedang menunggu data yang valid.
"Terkait adanya permintaan penundaan penghitungan suara, Panwaslu belum bisa mengeluarkan rekomendasi maupun instruksi apapun," ungkapnya kepada awak media di Kantor Panwaslu Kota Cirebon, Jumat (29/6).
Johar membenarkan, bahwa kotak surat suara dari TPS yang dibuka ditingkat kelurahan, adalah suatu pelanggaran.
Dijelaskan olehnya, berdasarkan PKPU no. 8 Tahun 2018, kotak suara seharusnya diserahkan dari KPPS kepada PPK melalui PPS.
" Tetapi yang terjadi justru kotak suara berada di kelurahan. Karena itu, kami akan berpatokan pada peraturan yang ada," jelasnya.
Menurutnya, Panwaslu Kota Cirebon tetap berpedoman kepada Perbawaslu no. 13 Tahun 2018 tentang pengawasan penghitungan suara. Terkait permasalahan ini, pihaknya sedang melakukan kajian secara komprehensif dan mengumpulkan alat-alat bukti.
Namun, Johar juga menjelaskan. Bila memang kotak suara yang dibawa ke kelurahan seperti untuk laporan, maka sah-sah saja. Tapi juga harus segera diserahkan ke PPK Kecamatan hari itu juga. Dan juga, jika sampai dibuka.
"Kami sedang berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Barat, dan memang itu adalah sebuah pelanggaran prosedural data administrasi. Sehingga apapun alasannya, membuka kotak surat suara tanpa sesuai prosedur undang-undang adalah pelanggaran," pungkasnya.(CB-003)
Dijelaskan oleh Mohamad Joharudin selaku Komisioner Panwaslu Kota Cirebon. Hingga saat ini, pihaknya belum mendapat laporan panwascam dan sedang menunggu data yang valid.
"Terkait adanya permintaan penundaan penghitungan suara, Panwaslu belum bisa mengeluarkan rekomendasi maupun instruksi apapun," ungkapnya kepada awak media di Kantor Panwaslu Kota Cirebon, Jumat (29/6).
Johar membenarkan, bahwa kotak surat suara dari TPS yang dibuka ditingkat kelurahan, adalah suatu pelanggaran.
Dijelaskan olehnya, berdasarkan PKPU no. 8 Tahun 2018, kotak suara seharusnya diserahkan dari KPPS kepada PPK melalui PPS.
" Tetapi yang terjadi justru kotak suara berada di kelurahan. Karena itu, kami akan berpatokan pada peraturan yang ada," jelasnya.
Menurutnya, Panwaslu Kota Cirebon tetap berpedoman kepada Perbawaslu no. 13 Tahun 2018 tentang pengawasan penghitungan suara. Terkait permasalahan ini, pihaknya sedang melakukan kajian secara komprehensif dan mengumpulkan alat-alat bukti.
Namun, Johar juga menjelaskan. Bila memang kotak suara yang dibawa ke kelurahan seperti untuk laporan, maka sah-sah saja. Tapi juga harus segera diserahkan ke PPK Kecamatan hari itu juga. Dan juga, jika sampai dibuka.
"Kami sedang berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Barat, dan memang itu adalah sebuah pelanggaran prosedural data administrasi. Sehingga apapun alasannya, membuka kotak surat suara tanpa sesuai prosedur undang-undang adalah pelanggaran," pungkasnya.(CB-003)