Dua lembaga survei, Surveyku.com dan Indodata yang telah mencatut nama KPU dalam rilis hasil survei elektabilitas kandidat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018. Bukan merupakan lembaga survei yang terdaftar resmi di KPU Kota Cirebon.
Pernyataan ini seperti yang dilontarkan oleh Emirzal Hamdani, selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Minggu (24/6) di Kantor KPU Kota Cirebon.
"Yang bisa melakukan survei dan quick count (hitung cepat) di Kota Cirebon, adalah lembaga survei yang terdaftar di KPU Kota Cirebon. Sedangkan tadi sudah dijelaskan, bahwa di Kota Cirebon tidak ada satupun lembaga survei yang terdaftar," tegasnya.
Lebih lanjut Emirzal mengatakan, KPU Kota Cirebon tidak melarang kegiatan survei. Hanya saja yang sifatnya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk dipublikasikan ke publik.
"Silahkan, bila sifatnya untuk kebutuhan pribadi. Namun sekali lagi kami tegaskan, bukan untuk dipublish," tuturnya.
Dan sekali lagi Emirzal mengatakan, bila hendak melakukan survei. Dalam pelaksanaan survei tersebut juga, yang perlu diperhatikan adalah jangan pernah membawa nama KPU.
"Silahkan bila ingin melaksanakan survei apa pun, tapi jangan pernah membawa nama KPU," tutupnya.(CB-003)