Kamis, 28 Juni 2018

Kamis, Juni 28, 2018


Tim pemenangan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon nomor urut 1 (OKI -EDO) nyatakan cacat hukum dan menolak terhadap proses penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018-2023. 

Ini dikarenakan, tim pemenangan OKI - EDO menilai ada pelanggaran hukum dalam pelaksaan pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon periode 2018 - 2023 yang dilakukan Rabu 27 Juni 2018 kemaren.

Dalam konfrensi persnya hari ini, Edi Suripno selaku ketua tim pemenangan pasangan Bamunas Setiawan atau Oki - Effendi Edo (OKE). Menyampaikan pelanggaran hukum yang terjadi dalam pemilihan kemarin adalah seluruh kota suara yang seharusnya di serahkan oleh KPPS ke PPK (Kecamatan), namun pada kenyataannya seluruh kotak suara tersebut di serahkan ke PPS (Kantor Kelurahan).

"Selain itu juga ditemukan beberapa kotak suara yang tersegel namun terbuka secara tidak sah," katanya, Kamis (28/6).

Beberapa kotak suara yang terbuka tersebut, Edi menyebutkan diantaranya terjadi di Kelurahan Kesenden, Panjunan, Drajat, Kesambi, Kejaksan, Jagasatru, Kasepuhan dan Argasunya. 

"Totalnya ada 45 TPS, ini mencederai PKPU No 8 Tahun 2018. Dan masih ada kemungkinan kotak suara TPS di tempat lain yang juga telah dibuka tanpa sepengetahuan kami," lanjutnya.

Ditambahkan juga oleh Dani Mardani, bahwa berdasarkan pengakuan Ketua KPPS di TPS 15 & TPS 16 Kelurahan Drajat. Menyatakan bahwa Kotak Suara dari TPS yang diantarkan ke Kelurahan belum “disegel' dengan berdalih ada surat berita acara yang tertinggal di dalam kotak suara tersebut, maka dilakukan pembukaan di Kelurahan bersama Ketua KPPS yang lainnya namun hanya 2 (dua) TPS saja yang dinyatakan belum ‘disegel’.

Berikutnya, lanjut Dani. Di Kelurahan Kesambi Ketua KPPS melakukan tindakan arogansi dengan kepada Ketua PPS di Kelurahan Kesambi untuk meminta membuka kotak suara dengan berdalih yang sama yaitu adanya surat berita acara yang tertinggal di dalam kotak suara tersebut, namun yang dibuka berjumlah 4 (empat) kotak suara di Kelurahan Kesambi.

"Berdasarkan kronologis tersebut, kami memohon kepada Panwaslu, KPU serta aparat penegak hukum dapat menghentikan proses rekapitulasi ditingkat PPK hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon," kata Dani.

Serta Dani juga mengatakan agar kotak suara TPS diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diamankan sebagai barang bukti. Serta memproses secara hukum kepada pihak - pihak yang terlibat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Yang terkahir, berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (2) agar penyelenggara dapat melakukan Pemilihan Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018-2023 di seluruh TPS se-Kota Cirebon," pungkasnya.(CB-003)