Semua pihak diminta untuk menghormati hasil dari pilkada serentak yang digelar 27 Juni 2018 lalu. Semua langkah yang diambil harus mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Hal tersebut diungkapkan Pj Wali Kota Cirebon, Dr. H. Dedi Taufik, M.Si, usai menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2018 di aula KPU Kota Cirebon, Rabu 4 Juli 2018.
“Yang terpenting saat ini, kita harus menjaga aturan yang ada, sesuai dengan PKPU,” ungkap Dedi. Jika pun ada pasangan calon (paslon) yang keberatan dengan hasil pilkada di Kota Cirebon, Dedi mempersilahkan untuk menempuh langkah hukum yang sudah digariskan. “Menurut saya itu langkah elegan yang harus dikedepankan,” ungkap Dedi.
Yang terpenting saat ini, lanjut Dedi, kondusfitas daerah pasca pilkada serentak 27 Juni 2018 lalu terjaga dengan baik.
“Tahapan-tahapannya sudah kita lalui, kondusifitas daerah juga terjaga. Karena ini kan komitmen kita sejak awal,” ungkap Dedi.
Dedi pun mengapresiasi naiknya angka partisipasi pemilih di Kota Cirebon dari 69 persen menjadi 72 persen.
“Walaupun ditargetkan 78 persen, tapi ini langkah yang sudah baik,” ungkap Dedi.
Selanjutnya Dedi pun mengapresiasi kinerja semua stakeholders terkait, dimulai dari KPU, Panwaslu, Pemerintah daerah, aparat keamanan dan sejumlah pihak lainnya yang telah berupaya keras menjaga agar pilkada di Kota Cirebon berlangsung dengan baik dan sukses. Semua pihak pun telah menjunjung tinggi aturan main yang dibuat sehingga semua tahapan-tahapan pilkada berjalan sesuai dengan koridor dan aturan main yang telah ditentukan.
Sementara itu, rekapitulasi suara di KPU Kota Cirebon diperoleh hasil bahwa pasangan calon (paslon) nomor 1, Bamunas S Boediman-Efendi Edo memperolah 78.511 suara sedangkan paslon nomor 2, Nashrudin Azis-Eti Herawati memperoleh 80.495 suara. (CB-003)