Kantor Samsat Induk Kota Cirebon |
CIREBON—Bagi
sebagian orang mengurus pajak kendaraan di Kantor Samsat merupakan hal yang
melelahkan bahkan cendrung dihindari dan memilih jalan pintas dengan meminta
bantuan pihak lain yang biasa disebut “orang dalam”.
Padahal
proses pengurusan pajak kendaraan di Kantor Samsat Induk hanya membutuhkan
waktu sekitar 15-20 menit untuk pajak tahunan (1 tahun).
Jika
ingin mengurus pajak tahunan cukup memawa KTP dan STNK asli yang namanya sama,
beserta dengan fotocopy keduanya (KTP dan STNK).
Langkah
awal yaitu mendaftar di bagian infomasi, kemudian lanjut ke pemeriksaan
progresif, setelah itu tinggal tunggu panggilan di loket pembayaran dan
selanjutnya menunggu di loket pencetakan STNK.
Nah
cukup mudah kan? Pembayaran di Kantor Samsat Induk untuk pajak yang telah masuk
masa tenggang, adapun untuk pembayaran pajak yang masih dalam batas waktu
normal bisa dilakukan melalui aplikasi ataupun di outlet yang telah bekerjasama
dengan Dispenda. (CB-001).