HARJAMUKTI (Cirebon
Bribin)—Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur (Seltim) meringkus seorang
pembantu rumah tangga berinisial MA usia 27 tahun yang diduga mencuri emas milik majikannya.
Penangkapan MA
dilakukan petugas setelah menggeledah rumah kontrakannya yang berlokasi di
Perum Permata Harjamukti Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon menemukan
sejumlah barang bukti berupa emas 10 gram dan uang tunai Rp2.900.000 yang
diduga merupakan hasil penjualan sebagian emas hasil curian.
Penelurusan bermula
setelah adanya laporan dari korban, Dwi Indaswari (37) beralamat di Perumahan
Taman Kalijaga Permai yang mengaku telah kehilangan perhiasan emas miliknya
yang tersimpan di sebuah bantal di dalam lemari kamar pada Rabu 27 Maret 2019.
Total emas yang hilang
seberat 31,45 gram dengan rincian kalung emas 10 gram, bandul emas 1,75 gram,
gelang emas 12,2 gram dan lima buah cincin seberat 7,50 gram.
Mendapat laporan
tersebut Unit Reskrim Polsek Seltim langsung menggelar olah tempat kejadian
perkara (TKP) guna penyelidikan mengumpulkan barang bukti dan menggali
informasi dari sejumlah saksi.
Keterangan beberapa
saksi menjurus pada sosok MA selaku pembantu rumah tangga di rumah tersebut
sebagai orang yang dicurigai sebagai pelaku dan terbukti setelah polisi
melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya. Atas perbuatannya, MA dijerat
pasal 362 dan pasal 367 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Afriyah Erma
Yanti/CB-001).