Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon (Sumber; google.com) |
SUMBER (Cirebon Bribin) – Pemerintah Daerah (Pemda)
Kabupaten Cirebon Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan dalam waktu dekat akan
meluncurkan layanan Public Safety Center (PSC) untuk menangani masalah
kegawatdaruratan.
Layanan PSC ditargetkan beroperasi 24 jam dan diadakan
untuk meminimalisir korban jika atau cacat tubuh pada masyarakat yang mengalami
kondisi gawat darurat. Melalui layanan ini diharapkan pertolongan kepada
masyarakat yang membutuhkan bisa lebih cepat.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan
Kabupaten Cirebon, Diding Saefudin mengatakan layanan PSC rencananya
diluncurkan April 2019 mendatang.
“Layanan PSC nantinya terhubung dengan Puskesmas dan
rumah sakit sehingga penanganan kegawatdaruratan bisa lebih cepat,” katanya
ketika ditemui cirebonbribin.com, Rabu (13/03/2019).
Diding mengungkapkan untuk layanan Puskemas masih
ditentukan jam layanannya sebab di Kabupaten Cirebon tidak semua Puskesmas memiliki layanan rawat inap. Berdasarkan data yang ada dari total 60 Puskesmas di Kabupaten Cirebon baru 11 Puskesmas yang bisa rawat inap dan 35 Puskesmas mampu PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar).
“Solusinya dirujuk ke rumah sakit terdekat jika
Puskemas tidak bisa menangani kondisi gawat darurat yang dialami warga,”
ujarnya.
Diding menambahkan untuk mendapatkan layanan PSC,
warga bisa menghubungi nomor 0231-8800119
atau melalui pesan pada aplikasi Whatsapp pada nomor 081224443700. “Targetnya
tahun 2020 nanti call center 119 sudah bisa digunakan secara penuh untuk
layanan PSC di Kabupaten Cirebon,” tambahnya. (Didin Supirman/CB-001).