Drs. Erus Rusmana M. Si Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kab. Cirebon (Foto; Pilar Radio) |
KEDAWUNG (Cirebon
Bribin)—Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon melalui Badan Pengelolaan
Pendapatan Daerah (BPPD) gencar mensosialisasikan pembayaran pajak restoran
secara online kepada pelaku usaha.
Pada kegiatan penatausahaan
pajak restoran bagi wajib pajak restoran yang digelar BPPD Kabupaten Cirebon di
Hotel Sutan Raja Jl. Tuparev sekitar 150 pelaku usaha diberikan sosialisasi
terkait mekanisme pembayaran pajak restoran secara online.
Kepala Badan
Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, Drs. Erus Rusmana M. Si
mengatakan hingga saat ini baru 20% wajib pajak membayarkan pajak restoran
secara online, dan diharapkan dengan mengikuti kegiatan ini terjadi peningkatan
yang signifikan pembayaran pajak restoran secara online atau pembayaran pajak
restoran mandiri.
“Pembayaran pajak
restoran secara online tentu lebih mudah dan cepat, bisa dilakukan di mana saja
selama terkoneksi dengan internet,” katanya di sela-sela kegiatan penatausahaan
pajak restoran, Rabu (27/03/2019).
Erus menuturkan
pembayaran pajak restoran secara online merupakan inovasi BPPD Kabupaten
Cirebon karena mengikuti perkembangan zaman, dan harapannya bisa
diimplementasikan melalui aplikasi smartphone.
“Pelatihan terus kami
berikan, agar pelaku usaha semakin mudah dalam pembayaran pajak restoran,”
tuturnya.
Terkait besaran pajak
restoran kata Erus dikenakan kepada konsumen sebesar 10% yang dibayarkan
melalui pengelola restoran. “Masih ada pemahaman dari pelaku usaha jika pajak
restoran ini mengurangi pendapatan mereka, padahal tidak,” ujarnya. (CB-001).