Acara pencanangan Zona Integritas Kota Cirebon |
KEJAKSAN (Cirebon Bribin) -- Terdorong
dari instansi vertikal di Kota Cirebon yang telah mencanangkan pembangunan Zona
Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani (WBBM). Pemerintah Kota Cirebon dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik, ikut melakukan program dari pemerintah pusat tersebut.
Hal ini seperti yang diungkapkan Wali
Kota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis, SH., Usai menghadiri pencanangan pembangunan
Zona Integritas di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon menuju WBK
dan WBBM dilakukan di salah satu hotel di Kota Cirebon, Rabu, 20 Maret 2019.
“Setelah melihat pencanangan ZI di
berbagai instansi vertikal di Kota Cirebon, kami pun termotivasi untuk
melakukan hal yang sama,” ungkap Azis.
Harapannya, agar jalannya pemerintahan
di Kota Cirebon menjadi lebih baik lagi. Untuk meraih sesuatu yang baik itu
menurut Azis harus dimulai dengan sebuah sistem yang baik pula.
“Untuk itu, pencanangan pembangunan Zona
Integritas menuju WBK dan WBBM dilakukan hari ini,” ungkap Azis.
Untuk tahap awal, unit yang dipilih
yaitu unit yang memberikan pelayanan langsung kepada publik. Seperti
Disdukcapil, kecamatan, kelurahan dan perizinan. “Tapi ke depannya, semua
dinas,” ungkap Azis. Azis pun berpesan kepada petugas yang memberikan pelayanan
kepada warga untuk memiliki ilmu ikhlas. “Dengan ilmu ikhlas tidak akan ada
yang namanya mempersulit warga. Tidak akan ada yang namanya pungli,” ungkap
Azis. Namun Azis juga meminta bantuan kepada warga Kota Cirebon. Yaitu dengan
mengurus sendiri semua dokumen yang mereka butuhkan, baik itu KTP elektronik,
Kartu Keluarga (KK) maupun dokumen lainnya. “Jangan melalui calo,” tegas Azis.
Karena jika melalui calo, tetap saja akan ada biaya yang dikeluarkan.
Sebagai konsekuensi dari dibangunnya
Zona Integritas, maka Pemda Kota Cirebon juga akan memberikan reward.
“Rewardnya beragam, bisa penghargaan, tambahan anggaran dan lainnya,” ungkap
Azis. Yang terpenting menurut Azis, dengan dicanangkannya pembangunan ZI
tersebut maka akan ada unit-unit yang bisa menjadi percontohan untuk menjadi
WBK dan WBBM di Kota Cirebon.
Ditempat yang sama, Aan Syaiful Ambia,
Kepala Bagian Administrasi dan Pelaporan Kemenpan dan RB mengatakan.
Pencanangan Zona Integritas merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No
2 tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Peraturan
Menteri PAN dan RB No 52 tahun 2014 tentang pembangunan Zona Integritas Menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
di lingkungan instansi pemerintah.
Ditambahkan olehnya, pencanangan Zona
Integritas ini merupakan langkah awal. Setelah pencanangan, selanjutnya
dilakukan dengan pembangunan ZI tersebut di unit-unit yang telah dipilih oleh
pemerintah daerah setempat.
"Khususnya unit-unit yang
memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, seperti kecamatan,
rumah sakit, kependudukan dan catatan sipil dan lainnya," ungkapnya.
Setelah dibangun akan dilakukan
pembinaan oleh inspektorat di daerah. Inspektorat juga akan memberikan review
yang kemudian hasil review tersebut diberikan kepada Kemenpan RB. Pemda Kota
Cirebon, lanjut Aan, termasuk salah satu dari sedikit pemerintah kota dan
kabupaten di Indonesia yang telah mencanangkan Zona Integritas tersebut.
“Selama ini kebanyakan dilakukan di
kementerian dan provinsi. Terbanyak di kepolisian Republik Indonesia,” ungkap
Aan.(CB-003)