ARJAWINANGUN (Cirebon Bribin) - 200 warga terima sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diserahkan oleh Penjabat (PJ) Bupati Cirebon secara simbolis di Balai Desa Kebon Turi Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Kamis (21/03/19)
Dicky Saromi PJ Bupati Cirebon menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk kegiatan di tahun 2018 yang dimana targetnya 6300 sertifikat di tahun 2018. Adapun biaya yang dikeluarkan masyarakat sebesar Rp. 150rb untuk administrasi dan pelunasan pajak atas tanah dan bangunan bila mana ada tunggakan.
"Biaya pengukuran tanah, pengadministrasian, dan lain sebagainya itu murni dana dari pemerintah", katanya.
Riswan Suhendi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon mengatakan Ada 230 Sertifikat yang diserahkan kepada warga hari ini, 200 sertifikat untuk Kebon Turi, 10 untuk desa Geyongan, 20 sertifikat untuk desa Galagamba.
"Penyerahan sertifikat ini dilakukan secara bertahap kepada warga", kataya.
Riswan menambahkan Program PTSL ini merupakan tindak lanjut dari UUD 1945 dan Undang Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pengaturan Dasar pokok-pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa untuk menjami kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. program PTSL merupakan program prioritas Nasional yang di atur dalam peraturan Menteri Agraria dab Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tanun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
"Beaya yang dikeluarkan warga sebesar Rp. 150rb tidak termasuk pembuatan akta dan BPHTB", ungkapnya. (Didin Supirman/CB-001).
Jumat, 22 Maret 2019