Aksi Damai Terkait Sengketan Lahan di Desa Citemu Kabupaten Cirebon |
Pada aksi damai di depan Kantor BPN
Kabupaten Cirebon, massa Garda Tawajah menuntut
pengembalian hak tanah wakaf di Desa Citemu yang telah sejak lama digunakan
untuk Masjid Asysyahadatain.
Habib Ali Ausath Bin Yahya selaku Ketua
Garda Tawajah mengatakan sengketa bermula karena ada sertifikat ganda atas
lahan seluas lebih dari 5.090 meter persegi dari total tanah wakaf 7.495 meter
persegi di Desa Citemu.
Aksi Damai Terkait Sengketan Lahan di Desa Citemu Kabupaten Cirebon |
Dia menuturkan proses wakaf telah
dilakukan sekitar tahun 1965, kemudian terjadi jual-beli lahan tanah timbul di
Desa Citemu yang berdekatan dengan tanah wakaf Masjid Asysyahadatain.
“Januari 2019 lalu dilakukan pengukuran
ulang dan kordinat batas tanah timbul yang diperjual-belikan malah bergeser ke
tanah wakaf,” katanya ketika dihubungi cirebonbribin.com.
Habib Ali mengungkapkan selain
sertifikat wakaf ada 2 orang lain yang ikut mengklaim memiliki lahan tersebut
dan menunjukan bukti telah memiliki Surat Hak Milik (SHM).
“Hal inilah yang membuat kami dari Garda
Tawajah menyerukan aksi damai menuntut kejelasan dari BPN Kab. Cirebon,”
ujarnya.
Habib Ali menambahkan pada aksi damai,
perwakilan massa bertemu dengan pihak BPN Kabupaten Cirebon. Mereka mengakomodir
aspirasi massa dan berjanji akan mulai memproses masalah ini dalam 3 hari ke
depan.
“Tanah wakaf yang kami perjuangkan telah
bersertifikat dengan nomor 426/Citemu dan tanah sekitar masjid nomor SHM No.
349/Citemu yang diproses 2012 lalu,” ujarnya.
KRONOLOGIS SENGKETA
Ratusan massa dari Gerakan Dukungan
Tanah Wakaf Masjid Asyahadatain (Garda Tawajah) mendatangi Kantor Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon pada Senin 18 Maret 2019. Kedatangan mereka
menuntut pengembalian hak tanah wakaf Asysyahadatain yang bersertifkat di Desa
Citemu Blok Karangpandan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon seluas 7.495 meter
persegi yang di atasnya dibangun sebuah masjid seluas 450 meter persegi.
Tanah tersebut merupakan wakaf dari
seseorang bernama Dasam yang telah tinggal di desa tersebut sejak tahun 1960. Ikrar
wakaf dilakukan pada tahun 1965 namun pengurusan sertifikat secara resmi
diselesaikan tahun 2012.
Sengketa terjadi ketika warga yang
bernama Beng Siswanto yang mengaku ahli waris Michael Susanto dh. Tan The Kwang
seluas 20.000 M2, Deddy Soejanto dh. Ang kian Tiong seluas 20.000 M2 dan Eddy
Soejanto dh. Ang Kian Djie seluas 20.000 M2 yang batas tanahnya berhimpitan
dengan tanah wakaf.
Aksi Damai Terkait Sengketan Lahan di Desa Citemu Kabupaten Cirebon |
Beng Siswanto melaporkan seseorang yang
diduga menggunakan lahan miliknya ke Polres Cirebon. Dampak dari laporan itu
pada 15 Januari 2019 BPN Kabupaten Cirebon melakukan pengukuran tanah. Petugas
BPN Kabupaten Cirebon yang dikawal aparat kepolisian berpakaian sipil melakukan
pengukuran tanah yang malah mereambah ke tanah wakaf Asysyahadatain sehingga
tanah wakaf seluas 5.090 meter persegi diklaim sebagai tanah milik Beng
Siswanto.
Padahal tanah wakaf tersebut telah
bersertifikat wakaf dengan nomor No. 426/Citemu dan tanah dis ekitar masid atas
nama Abdurahman (ahli waris alm. Bapak Dasam) SHM No. 349/Citemu.
Ketika pengukuran dilakukan sempat
terjadi perdebatan pans sebab Habib Ali Ausath bin Yahya selaku salah seorang
nadzir wakaf tersinggung sebab tanah wakaf Asysyahadatain yang telah
berseritifkat diukur ulang oleh BPN Kabupaten Cirebon tanpa pemberitahuan resmi
terlebih dahulu. Bahkan Abdurahman selaku seroang anak Bapak Dasam yang
mewakafkan tanah tersebut ikut geram sebab tanah milik bapaknya yang telah
diwakafkan malah diserobot orang lain.
Carut-marut pencatantan tanah di Desa
Citemu oleh BPN Kabupaten Cirebon jelas mengecewakan sejumlah pihak yang
terlibat dalam masalah ini dan memicu masyarakat yang tergabung dalam Gerakan
Dukungan Wakaf Jamaah Asysyahadatain (Garda Tawajah) menuntut Pemerintah Daerah
khususnya kepada Bupati Cirebon, DPRD Kabupaten Cirebon dan Badan Pertanahan
Nasional Kabupaten Cirebon untuk segera mungkin menyelesaikan sengekta dan
mengambalikan tanah hak atas tanah wakaf Asysyahadatain yang ada di Desa Citemu
tanpa syarat.
Meminta BPN Kabupaten Cirebon melakukan
penelahaan dan penelitian riwayat tanah wakaf tersebut secara transparan.
Menuntut agar oknum yang membuat tanah
wakaf Asysyahadatain menjadi sengketa diadili secara hukum. (rls/CB-001).