Senin, 18 Maret 2019

Senin, Maret 18, 2019
Aksi Damai Terkait Sengketan Lahan di Desa Citemu Kabupaten Cirebon
SUMBER (Cirebon Bribin)-- Ribuan massa yang mengatasnamakan diri Gerakan Dukungan Tanah Wakaf Jamaah Asysyahadatain (Garda Tawajah) mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon pada Senin 18 Maret 2019.

Pada aksi damai di depan Kantor BPN Kabupaten Cirebon, massa Garda Tawajah  menuntut pengembalian hak tanah wakaf di Desa Citemu yang telah sejak lama digunakan untuk Masjid Asysyahadatain.
Habib Ali Ausath Bin Yahya selaku Ketua Garda Tawajah mengatakan sengketa bermula karena ada sertifikat ganda atas lahan seluas lebih dari 5.090 meter persegi dari total tanah wakaf 7.495 meter persegi di Desa Citemu.

Aksi Damai Terkait Sengketan Lahan di Desa Citemu Kabupaten Cirebon
Dia menuturkan proses wakaf telah dilakukan sekitar tahun 1965, kemudian terjadi jual-beli lahan tanah timbul di Desa Citemu yang berdekatan dengan tanah wakaf  Masjid Asysyahadatain.
“Januari 2019 lalu dilakukan pengukuran ulang dan kordinat batas tanah timbul yang diperjual-belikan malah bergeser ke tanah wakaf,” katanya ketika dihubungi cirebonbribin.com.
Habib Ali mengungkapkan selain sertifikat wakaf ada 2 orang lain yang ikut mengklaim memiliki lahan tersebut dan menunjukan bukti telah memiliki Surat Hak Milik (SHM).
“Hal inilah yang membuat kami dari Garda Tawajah menyerukan aksi damai menuntut kejelasan dari BPN Kab. Cirebon,” ujarnya.
Habib Ali menambahkan pada aksi damai, perwakilan massa bertemu dengan pihak BPN Kabupaten Cirebon. Mereka mengakomodir aspirasi massa dan berjanji akan mulai memproses masalah ini dalam 3 hari ke depan.
“Tanah wakaf yang kami perjuangkan telah bersertifikat dengan nomor 426/Citemu dan tanah sekitar masjid nomor SHM No. 349/Citemu yang diproses 2012 lalu,” ujarnya.


KRONOLOGIS SENGKETA
Ratusan massa dari Gerakan Dukungan Tanah Wakaf Masjid Asyahadatain (Garda Tawajah) mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon pada Senin 18 Maret 2019. Kedatangan mereka menuntut pengembalian hak tanah wakaf Asysyahadatain yang bersertifkat di Desa Citemu Blok Karangpandan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon seluas 7.495 meter persegi yang di atasnya dibangun sebuah masjid seluas 450 meter persegi.
Tanah tersebut merupakan wakaf dari seseorang bernama Dasam yang telah tinggal di desa tersebut sejak tahun 1960. Ikrar wakaf dilakukan pada tahun 1965 namun pengurusan sertifikat secara resmi diselesaikan tahun 2012.
Sengketa terjadi ketika warga yang bernama Beng Siswanto yang mengaku ahli waris Michael Susanto dh. Tan The Kwang seluas 20.000 M2, Deddy Soejanto dh. Ang kian Tiong seluas 20.000 M2 dan Eddy Soejanto dh. Ang Kian Djie seluas 20.000 M2 yang batas tanahnya berhimpitan dengan tanah wakaf.

Aksi Damai Terkait Sengketan Lahan di Desa Citemu Kabupaten Cirebon
Beng Siswanto melaporkan seseorang yang diduga menggunakan lahan miliknya ke Polres Cirebon. Dampak dari laporan itu pada 15 Januari 2019 BPN Kabupaten Cirebon melakukan pengukuran tanah. Petugas BPN Kabupaten Cirebon yang dikawal aparat kepolisian berpakaian sipil melakukan pengukuran tanah yang malah mereambah ke tanah wakaf Asysyahadatain sehingga tanah wakaf seluas 5.090 meter persegi diklaim sebagai tanah milik Beng Siswanto.
Padahal tanah wakaf tersebut telah bersertifikat wakaf dengan nomor No. 426/Citemu dan tanah dis ekitar masid atas nama Abdurahman (ahli waris alm. Bapak Dasam) SHM No. 349/Citemu.
Ketika pengukuran dilakukan sempat terjadi perdebatan pans sebab Habib Ali Ausath bin Yahya selaku salah seorang nadzir wakaf tersinggung sebab tanah wakaf Asysyahadatain yang telah berseritifkat diukur ulang oleh BPN Kabupaten Cirebon tanpa pemberitahuan resmi terlebih dahulu. Bahkan Abdurahman selaku seroang anak Bapak Dasam yang mewakafkan tanah tersebut ikut geram sebab tanah milik bapaknya yang telah diwakafkan malah diserobot orang lain.
Carut-marut pencatantan tanah di Desa Citemu oleh BPN Kabupaten Cirebon jelas mengecewakan sejumlah pihak yang terlibat dalam masalah ini dan memicu masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Dukungan Wakaf Jamaah Asysyahadatain (Garda Tawajah) menuntut Pemerintah Daerah khususnya kepada Bupati Cirebon, DPRD Kabupaten Cirebon dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon untuk segera mungkin menyelesaikan sengekta dan mengambalikan tanah hak atas tanah wakaf Asysyahadatain yang ada di Desa Citemu tanpa syarat.
Meminta BPN Kabupaten Cirebon melakukan penelahaan dan penelitian riwayat tanah wakaf tersebut secara transparan.
Menuntut agar oknum yang membuat tanah wakaf Asysyahadatain menjadi sengketa diadili secara hukum. (rls/CB-001).