Ahmad Nadirin, Kasi Lidik bidang Gakda, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon |
KEJAKSAN (Cirebon Bribin) -- Tingkat kepatuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terhadap Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Terbatas Rokok (KTR) di nilai sudah semakin meningkat.
Hal ini seperti yang disampaikan Ahmad Nadirin selaku Kasi Lidik bidang Gakda, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon dalam operasi Yustisi di kawasan Jalan Wahidin, Rabu (27/3/2019).
"Dari hasil operasi yustisi hari ini di SKPD nihil. Saya sudah berkeliling ke beberapa SKPD tadi," terang Nadirin
Indikator lainnya yang menunjukan adanya peningkatan dikatakan Nadirin adalah sudah terpasangnya rambu-rambu KTR yang sesuai dengan Perda No 8 tahun 2015.
Lebih lanjut Nadirin menjelaskan, tujuan dari penegakan Perda KTR ini bukan melarang orang untuk merokok. KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan,
iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok.
"Jadi maksud KTR adalah tempat atau area dimana
kegiatan merokok hanya boleh dilakukan di tempat khusus," jelasnya.
Terakhir Nadirin mengatakan harapannya dari penegakan Perda KTR ini adalah membuat masyarakat malu dan enggan untuk merokok di dalam kawasan KTR.(CB-003)