Residivis pengedar narkoba di amankan Sat Narkoba Polres Cirebon |
SUMBER (Cirebon Bribin) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon berhasil meringkus seorang residivis pengedar narkoba berinisial Mir bersama dua orang lainnya FA dan DJ di Desa Gegesik Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon.
Kasatnarkoba AKP Joni mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyrarakat bahwa di daerah tersebut, sering ada kegiatan penyalahgunaan Narboba
"Tersangka MIR alias OOS diamankan terlebih dahulu, kemudian dikembangkan ada 2 tersangka lain yakni FA dan DJ," katanya, Rabu (10/4/2019).
Joni menjelaskan, dari tersangka MIR, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu, sementara dari tangan FA dan DJ. Diamankan sabu-sabu seberat 44.80 gram yang sudah terbagi dalam 7 kemasan plastik bening.
"FA dan DJ diamankan beserta barang bukti lainnya berupa dompet, bungkus roko, dan speker kecil yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu", jelasnya AKP Joni.
Joni menambahkan MIR yang merupakan residivis dengan kasus yang serupa dan baru keluar dari lapas tahun kemarin. Dalam kasus ini, FA dan DJ bertindak sebagai kurir.
"Bukti penguat lainnya satu buah handphone yang sudah di buang kartu simnya oleh tersangka," tambahnya.
Adapun ketiga tersangka berikut barang buktinya, saat ini telah diamankan di Polres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Didin/Magang)