Pelantikan Komisi Informasi Kota Cirebon |
CIREBON—Komisi Informasi diminta penuhi kebutuhan masyarakat
terkait informasi publik seperti yang diamanatkan undang-undang terkait keterbukaan
informasi, sebagai bentuk pelayanan maksimal dari Pemerintah Daerah Kota
Cirebon.
Hal itu dikatakan Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis SH
saat melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Informasi Kota Cirebon,
Kamis (18/04/2019. Turut hadir pada kesempatan kali ini Ketua DPRD Kota
Cirebon, Sekretaris Daerah Kota Cirebon dan sejumlah tamu undangan lainnya.
“Komisi informasi juga harus bijak dalam menyampaikan
informasi yang diminta oleh masyarakat” katanya.
Selain harus bijak dalam memilah informasi yang akan
diberikan kepada masyarakat kata Azis, Komisi Informasi juga harus teliti
melihat masyarakat seperti apa yang layak diberikan informasi, sebab masalah
tersebut juga telah diatur dalam undang-undang.
“Keterbukaan informasi tidak serta merta diartikan membuka
seluruh informasi, tapi melalui mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Azis berharap jajaran anggota Komisi Informasi Kota Cirebon yang
baru dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan baik agar pelayanan kebutuhan
informasi yang diminta masyarakat lebih maksimal.
“Ada banyak hal pencapaian kerja Pemda Kota Cirebon yang
tentu juga harus disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi Informasi Kota Cirebon,
Akbarudin Sucipto S. Sos menuturkan setelah dilantik dirinya akan menyesuaikan
suasana terlebih dahulu karena agar dapat bekerja dengan baik perlu adaptasi
dengan lingkungan dan tim kerja.
“Semangat kebeterbukaan informasi di Kota Cirebon mari
sama-sama dikawal agar lebih terarah sesuai regulasi yang ada,” ujarnya. (CB-001/ADV).