Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya didampingi Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Maman menunjukan surat edaran pemberian THR |
KESAMBI (Cirebon Bribin) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk memfasilitasi penyelesaian perkara antara pekerja atau buruh dengan perusahaan.
Posko pengaduan ini dijelaskan Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya akan dibuka pada 1 Juni mendatang.
"Bila sampai batas maksimal pemberian THR ada pekerja yang belum menerimanya, kami sarankan untuk mengadukannya ke petugas di posko tersebut," jelas Agus, Senin (27/5/2019).
Agus mengatakan, terkait pembayaran THR pihaknya sudah jauh - jauh hari menerbitkankan surat kepada perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
"Sudah di imbau melalui surat edaran dengan nomor 560/499-DISNAKER tertanggal 9 Mei 2019," katanya.
Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh Agus menuturkan, merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerjanya sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 06/2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.
"Pemberian THR bermanfaat untuk menciptakan suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja, juga merupakan upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya untuk merayakan hari raya keagamaan," tuturnya.
Adapun yang berhak menerima THR, berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan.
"Untuk besarnya THR, Agus mengatakan ditentukan oleh masa kerja pekerja/buruh," pungkasnya.(CB-003)