KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi. Calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi (Lansia, TNI, Polri, LVRI, dan Wartawan) kini harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Kuswardoyo menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019.
"Registrasi dilakukan mulai 1 Agustus di Customer Service Stasiun atau di Loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Service," jelasnya, Selasa (30/7/2019).
Kuswardojo mengatakan untuk syaratnya, calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku, paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA, bila ingin diwakilkan ada syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan.
"Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan," kata Kiswardojo.
Dan bila masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.
"Misalnya, PKS antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa" katanya lagi.
Ditambahkan olehnya, jika sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket, kini mereka cukup menyebutkan nama/ nomor HP/ nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi.
"Dengan kebijakan ini kami harap masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api," tambahnya.(CB-003)