KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Mobil yang hangus terbakar dini hari tadi di jalan layang Ahmad Yani (Bypass) Kota Cirebon, ditumpangi dua orang yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menjadi buron selama empat tahun.
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya dalam keterangnya kepada rekan-rekan media hari ini di Mapolres Cirebon Kota, Minggu, 1 Desember 2019.
"Benar, ditumpangi pelaku berinisial E dan A yang masuk DPO sejak 2015" ungkapnya.
Deny menjelaskan, mobil tersebut sebelumnya terlibat aksi kejar-kejaran dengan tim khusus sebelum akhirnya menabrak tiang penerangan jalan umum (PJU) dan kemudian terbakar.
Terkait adanya suara tembakan disekitar lokasi kejadian, Deny juga membenarkan hal tersebut.
"Benar, petugas menembak ban mobil tersebut setelah sebelumnya memberikan tembakan peringatan," jelasnya.
Deny menambahkan, meskipun ban mobil yang ditumpangi dua dpo tersebut telah ditembak petugas, namun tetap saja tak membuat keduanya berhenti.
"keduanya berhasil kita amankan, setelah menabrak PJU akibar menghindari kejaran petugas," pungkasnys.(CB-003)