KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Jajaran Satreksrim Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria yang melakukan tindak kejahatan pencurian di sebuah rumah kosong.
Bahkan, pelaku berinisial AK (38) itu berhasil membawa kabur uang tunai Rp 14 juta dari rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Deny Sunjaya, mengatakan, pencurian ini terjadi di sebuah rumah di jalan Pilangsari, Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.
"Pelaku yang berinisial AK (38) membawa kabur uang tunai Rp 14 juta dari rumah tersebut," katanya, Jumat (27/12).
Dijelaskan Deny, penangkapan AK dilakukan atas laporan dari korban FK (30) yang mengaku kehilangan uang tunai Rp 14 juta, jam tangan mewah dan lainnya.
Saat kejadian, rumah korban kondisinya kosong berada dalam kondisi kosong saat AK dan keluarganya pergi ke Jakarta.
"Rumah tersebut kosong sejak 2 - 12 Desember 2019, korban pun terkejut melihat brangkas di rumahnya terbuka dan sejumlah barang berharga telah hilang," jelasnya.
Dari laporan korban, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di SPBU Tengahtani, Kabupaten Cirebon.
Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan dari tangan pelaku termasuk peralatan yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel brangkas di rumah korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 365 ayat 2 dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," pungkasnya.(CB-003)