KEDAWUNG (CIREBON BRIBIN) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Tito Ardianto mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon untuk sementara membatasi layanan keimigrasian untuk sementara.
Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 24 Maret hingga 5 April 2020 berdasarkan surat edaran dari Sekretaris Jenderal Kemenhumkam RI sebagai upaya pencegahan virus corona covid-19.
"Untuk sementara waktu, ada pembatasan layanan," katanya, Selasa (24/3).
Dia menjelaskan, untuk pembuatan paspor saat ini hanya diprioritaskan bagi orang sakit yang penanganannya tidak bisa ditunda dan orang dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda.
Adapun kuota perhari, disediakan hingga sebanyak 60 pemohon dan harus datang langsung ke kantor.
"Untuk sementara antrian lewat whatsapp kami berhentikan, jadi pemohon atau perwakilannya harus datang langsung,"jelasnya.
Dia menambahkan, selain pembatasan layanan di kantor. Untuk layanan keimigrasian diluar kantor sementara ini juga ditiadakan.
"Layanan diluar kantor itu yakni Iron Seni dan Imigrasi Masuk Desa," tambahnya.
Sementara itu, terkait Warga Negara Asing yang tidak mendapatkan atau belum ada penerbangan ke negara asalnya. Akan mendapatkan ijin tinggal darurat, dan bagi mereka tidak dikenakan denda over stay.(CB-003)