Lokasi kejadian kecelakaan yang menewaskan dua orang di Jalan Siliwangi Kota Cirebon, Rabu (18/3). Foto:Ist |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Pengemudi Mitsubishi Pajero yang terlibat kecelakaan di Jalan Siliwangi pada Rabu (18/3) dengan Daihatsu Sigra dan dua becak resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan pengemudi Daihatsu Sigra dan seorang pengemudi becak meninggal dunia.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui kasat lantas AKP Fitra Zuanda mengatakan, pengemudi Pajero yang diketahui bernama RA telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah di masukkan ke sel tahanan Polres Cirebon Kota dengan status tersangka," katanya, Kamis (19/3).
Dia menambahkan, pasal yang dipersangkakan pada RA yaitu Pasal 310 ayat (3) dan (4).
Apabila hasil dari pengecekan Urine Sat Narkoba dinyatakan Positif mengkonsumsi minuman keras atau obat-obatan akan di Junto kan ke Pasal 311 ayat (5) dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
"Kepolisian akan bekerja dengan profesional dan tidak menutupi fakta yang ada terkait perkembangan penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas ini," tegasnya.
Sementara itu, Kasat narkoba, Iptu Arif zaenal abidin mengatakan dari hasil pemeriksaan awal diperolah informasi dan keterangan, bahwa sebelum mengemudi, RA terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras.
"Dan hasil dari test urinenya, RA positif BZO (Obat keras)," tambahnya.
Terkait kandungan obat keras tersebut, RA mengakui bahwa dirinya telah mengkonsumsi Pil Riklona pada hari minggu tgl 15 Maret 2020 di Cafe Bandung.
"Kami akan terus melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus ini," tutupnya.(CB-003)