KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif menjelaskan, aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," jelasnya, Selasa (7/4).
Luqman menambahkan, menjelang 12 April, KAI mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.
Karenanya, kepada para penumpang diimbau untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," tutup Luqman.(CB-003)