DPRD Kota Cirebon gelar rapat paripurna di ruang Adipura Balai Kota Cirebon dengan tetap mengikuti prosedur pencegahan penyebaran covid-19. Foto: Humas Pemda Kota Cirebon |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurnda bersama dengan DPRD Kota Cirebon.
Rapat paripurna diselenggarakan di Ruang Adipura Balai Kota Cirebon ini tetap mengikuti prosedur pencegahan penyebaran covid-19.
“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan dua Raperda,” ungkap Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Jumat (3/4).
Rapat paripurna tersebut dilakukan dalam rangka Penyampaian LKPJ dan Raperda, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Jawaban Wali Kota Cirebon Atas Pemandangan Umum Fraksi serta Pengumuman Pembentukan Pansus DPRD Kota Cirebon.
Ada pun dua Raperda yang diajukan yaitu Raperda mengenai penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di Kota Cirebon serta Raperda tentang perubahan atas Perda No 4 tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kota Cirebon.
“Ada latar belakang dari penyampaian dua Raperda tersebut,” ungkap Azis.
Untuk Raperda pertama didasarkan pada ketentuan bahwa pembangunan perumahan dan permukiman yang baik dan sehat harus ditunjang dengan kesediaan sarana, prasarana dan utilitas yang memadai. Dimana penyediaan serta pengelolaannya menjadi bagian dari peran pemerintah dalam pelayanan publik secara berkelanjutan.
Selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan penyerahan terhadap prasarana dan sarana serta utilitas umum perumahan dari pengembang ke Pemda Kota Cirebon. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
“Untuk itu, bupati dan walikota perlu menetapkan peraturannya melalui peraturan daerah,” ungkap Azis.
Sedangkan Raperda kedua yaitu tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kota Cirebon. Raperda tersebut dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan peraturan Mendagri No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
“Juga untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” ungkap Azis.
Beberapa substansi di Kota Cirebon yang perlu disempurnakan terkait dengan penyampaian Raperda tersebut yaitu persyaratan pembentukan LKK, jumlah minimal LKK di tingkat kelurahan, pengaturan pos pelayanan terpadu sebagai bagian dari LKK, perodisasi LKK maksimal 2 kali masa jabatan serta jumlah masa bakti LKK menjadi 5 tahun.
Rapat paripurna yang digelar di ruang Adipura, Balaikota Cirebon tersebut juga mengagendakan penyampaikan LKPJ Walikota Cirebon yang selanjutnya akan dibahas melalui pansus di DPRD Kota Cirebon. Namun yang berbeda pada rapat paripurna hari ini, nota penyampaian LKPJ tidak dibacakan untuk menghemat waktu di tengah-tengah mewabahnya covid 19 tahun ini.
Ada pun pembahasan di masing-masing pansus menurut Azis tetap harus memperhatikan prosedur pencegahan penyebaran covid-19. Seperti satu mik satu orang, adanya physical distancing dan aturan lainnya.
“Jika tidak memungkinkan secara langsung bisa dilakukan melalui video conference, ungkap Azis.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, A.MA., mengungkapkan jika rapat paripurna ini diselenggarakan sesuai dengan prosedur pencegahan penyebaran covid-19.
“Diantaranya sudah meminta izin dari Kapolres Cirebon Kota dan telah dilakukan penyemprotan sebelumnya,” ungkap Affiati.
Selain itu tempat duduk diantara sesama anggota dewan juga berjauhan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan mencuci tangan menggunakan handsanitizer dan lainnya.
“Jumlah peserta juga terbatas,” ungkap Affiati.(Rls/CB-003)