Rabu, 22 April 2020

Rabu, April 22, 2020

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis menegaskan Pemda Kota Cirebon tidak melarang pelaksanaan ibadah, namun dalam situasi pencegahan penyebaran corona sekarang ini. Akan lebih baik bila dilakukan dirumah masing-masing.


KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon keluarkan surat edaran (SE) pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan 2020. Setiap pengurus DKM dan masyarakat Kota Cirebon diminta untuk mematuhi surat edaran yang telah dibuat tersebut.

Surat edaran bernomor 443/32-ADM. Kesra tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Corona Covid-19 di Kota Cirebon tersebut mengatur cara beribadah di bulan Ramadhan bagi masyarakat Kota Cirebon di masa pandemi Covid-19.

“Surat edaran tersebut kami buat berdasarkan pedoman dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia,” ungkap Azis, Rabu, 22 April 2020 usai melakukan rapat dengan pengurus MUI , At Taqwa Center, Kapolres dan Dandim Kota Cirebon serta Ketua DPRD Kota Cirebon di ruang Adipura Kencana, Balaikota Cirebon.

Azis meyakini jika surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama tersebut telah melalui pertimbangan yang sangat matang, baik dari sisi agama, kesehatan termasuk upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 di Indonesia. “Intinya bukan untuk melarang beribadah, “ tegas Azis.

Beribadah harus tetap dilakukan, namun di rumah masing-masing. Saat ini, orang yang berkerumun sangat rentan terpapar Covid-19.

“Keputusan ini kami ambil, karena kami sayang dengan masyarakat Kota Cirebon,” ungkap Azis. Agar masyarakat Kota Cirebon tetap sehat dan tidak terpapar Covid-19.

Selain meminta agar kegiatan ibadah seperti tarawih, tilawah dan buka puasa yang dilakukan di rumah, surat edaran Walikota Cirebon tersebut juga menyebutkan pelaksanaan sholat Idul Fitri. Sholat Idul Fitri yang lazimnya dilakukan berjamaah ditiadakan. “Termasuk tarawih keliling, takbiran keliling juga ditiadakan,” ungkap Azis.

Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushala dengan menggunakan pengeras suara.

Selanjutnya surat edaran tersebut akan disebarkan ke semua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang ada di Kota Cirebon. Azis juga meminta agar surat edaran tersebut dipatuhi untuk keselamatan bersama.

"Pemda Kota Cirebon juga akan melakukan pengawasan," katanya lagi.

Jika masih ada yang belum melaksanakan dan masih menggelar sholat berjamaah di masjid, maka akan diajak bicara baik-baik dan kekeluargaan untuk bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini.(CB-003)