Kebijakan tersebut berlaku untuk proses pembatalan mulai 30 April sampai dengan 4 Juni 2020, dengan keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020 yaitu mulai 14 Mei hingga 4 Juni 2020.
"Ini sebagai upaya PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mendukung physical distancing," jelas Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif dalam keterangan resminya, Rabu (29/4).
Luqman menambahkan, dengan dihadirkannya layanan ini, diharapkan bagi pelanggan agar beralih ke pembatalan secara online.
"Cukup melalui online dan tidak bepergian ke stasiun," tambahnya.
Pada layanan ini, KAI akan mengembalikan biaya sebesar 100 persen diluar biaya pesan dan dilakukan melalui transfer ke rekening penumpang.
Penumpang diharuskan mendownload atau mengupdate aplikasi KAI Access-nya menjadi versi terbaru terlebih dahulu. Pada saat registrasi, penumpang harus mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket. Pada menu pembatalan, masukkan juga nomor rekening yang memiliki nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket.
Luqman berharap dengan kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket ini, dapat mempermudah masyarakat yang ingin membatalkan tiket, serta membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat.
“Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat yang telah membatalkan perjalanan mudiknya dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 pada masa Angkutan Lebaran 2020,” kata Luqman.(CB-003)