KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Hari ke empat pembatasan sosial berskala besar di Kota Cirebon, petugas gabungan lakukan operasi penertiban di sejumlah ruas jalan dan pusat pertokoan.
Meskipun demikian, belum ada sanski yang diberikan kepada pemilik tempat usaha yang masih belum memenuhi aturan PSBB.
Operasi penertiban ini sempat berjalan mulus awalnya, hingga tiba di depan Pusat Grosir Cirebon (PGC) Jalan Siliwangi, sekelompok pedagang menyuarakan aksi protes terkait aturan penutupan tempat usaha.
Salah seorang diantara bahkan meneriaki petugas yang datang untuk memberikan pengertian.
"Makanan kami kami cari sendiri Pak, kami mencari hidup sekarang harus diberhentikan selama dua minggu," teriaknya.
Dia juga mempertanyakan terkait batas waktu penutupan yang tertulis empat belas hari atau sampai batas waktu yang belum ditentukan, seperti yang tertulis dalam surat yang diterimanya.
"Bagaimana caranya ini memberikan informasi yang tidak jelas?," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Andi Armawan yang menerima protes pedagang nampak tenang dan tidak terpancing emosinya.
Dengan sabar dia mendengarkan protes pedagang, sambil memberikan pemahaman tentang tujuan penerapan PSBB di Kota Cirebon.
Dalam keterangannya, Andi mengatakan bahwa perlawanan yang terjadi dari pedagang adalah hal wajar karena menurut mereka seolah-olah kegiatan ekonominya dibatasi.
"Tapi perlu diingat, kami petugas melakukan hal ini semata-mata juga demi masyarakat," ungkapnya.
Andi menjelaskan, dari hasil amatan tren Penyebaran covid-19 ini diawali dari adanya kumpulan atau kerumanan.
Bila ini dibiarkan, lanjutnya, apalagi sebentar lagi memasuki akhir Ramadan dimana orang akan banyak berkunjung ke pasar bisa menambah jumlah orang yang terkena covid-19 karena penyebaran virus ini sangat cepat.
"Jangan sampai orang yang telah disiplin dikalahkan oleh orang-orang yang tidak disiplin," tutupnya.(CB-003)