Senin, 11 Mei 2020

Senin, Mei 11, 2020

VP Public Relations KAI Joni Martinus. Foto : Tangkapan layar

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.

Adapun 3 rute yang dilayani adalah Gambir - Surabaya Pasar Turi PP lintas utara, Gambir - Surabaya Pasar Turi PP lintas selatan dan Bandung - Surabaya Pasar Turi PP lintas selatan.

Untuk rute Gambir - Surabaya Pasar Turi yang melalui jalur utara, terdiri dari 4 rangkaian Kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi dengan kapasitas tempat duduk yang dijual sebanyak 264 tempat duduk atau 50% dari total tempat duduk tersedia.

Stasiun naik dan turun penumpang antara lain Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi. Dengan tarif jarak terjauh kelas eksekutif Rp 750 ribu dan ekonomi Rp 400 ribu

Untuk rute Gambir - Surabaya Pasarturi PP lintas selatan, jumlah rangkaian kereta dan tempat duduk yang dijual sama dengan KA lintas utara.

Dengan stasiun naik dan turun penumpang yakni Stasiun Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauh kelas eksekutif Rp 750 ribu dan ekonomi Rp 450 ribu.

Sementara itu, rute Bandung - Surabaya Pasarturi PP akan terdiri dari 3 rangkaian kereta eksekutif dan 3 kereta ekonomi.
Kapasitas yang dijual sebanyak 198 tempat duduk atau 50% dari total tempat duduk tersedia.

Untuk rute ini, Stasiun Naik dan Turun Penumpang antara lain Stasiun Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauh kelas eksekutif Rp 630 ribu dan Ekonomi Rp 440 ribu.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” jelasnya, Senin (11/5).

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, lanjut Joni, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal serta repatriasi.

Dia menambahkan, tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

"Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19," tambahnya.(CB-003)