Kepala Daerah Se-Ciayumajakuning berkomitmen memperketat wilayah perbatasan masing-masing, akan tetapi untuk sektor perekonomian tetap diberikan kelonggaran. Foto : DKIS Kota Cirebon |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) yang membahas evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat, didapati hasil seluruh daerah siap menerapkan aturan baru yang dikeluarkan Pemprov Jawa Barat yaitu Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang rencananya diberlakukan awal Juni 2020.
“Intinya kami sepakat untuk menerapkan AKB, tujuannya menjaga masyarakat agar tidak terpapar Covid 19 dan sektor perekonomian tidak terlalu tertekan,” Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis,SH., Jumat (29/5) malam.
Azis menuturkan setiap bulan para kepala daerah se-Ciayumajakuning melakukan silaturahim dan rapat koordinasi untuk bertukar pikiran dalam upaya menjaga dan memajukan daerah masing-masing, apalagi saat ini sedang dilanda pandemic Covid-19.
“Komitmen memperketat wilayah perbatasan masing-masing, akan tetapi untuk sektor perekonomian tetap diberikan kelonggaran,” tuturnya.
Setiap daerah di Ciayumajakuning kata Azis memiliki ketergantungan di sektor ekonomi misalnya banyak petani di Kabupaten Kuningan menjual hasil panenya ke Kota Cirebon dan daerah sekitarnya.
“Selama masa pendemi sektor perekonomian pastinya tertekan, paling tidak kami ingin hal ini tidak terlalu menyengsarakan masyarakat,” ujarnya.
Terkait adanya perpanjangan PSBB Jawa Barat, Azis menambahkan hal tersebut dikembalikan ke daerah masing-masing apakah ingin melanjutkan PSBB ataupun PSBB dengan pola baru yaitu dengan tambahan AKB.
“Pada evaluasi pimpinan daerah kali ini intinya sepakat untuk menerapkan AKB, untuk mendorong perekonomian dan menjaga masyarakat agar tidak terpapar Covid 19,” tambahnya.(CB-003)