Minggu, 17 Mei 2020

Minggu, Mei 17, 2020

Wali Kota Cirebon, Drs Nasrudin Azis mengatakan PSBB tahap kedua akan berlaku mulai 20 Mei 2020, Minggu (17/5).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Keputusan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar telah diambil Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon dalam rapat bersama tim gugus tugas covid-19 hari ini.

Wali Kota Cirebon, Drs Nasrudin Azis menjelaskan dalam masa PSBB kedua yang berlaku mulai 20 Mei selama 14 hari tersebut, terdapat satu hal yang menarik.

"Yakni, kita akan melaksanakan kearifan lokal," katanya usai rapat di Balai Kota Cirebon, Minggu (17/5).

Kearifan lokal ini, dijelaskan Azis dengan memberikan relaksasi terhadap PSBB di pusat perbelanjaan atau pasar dengan syarat disiplin menerapkan jaga jarak atau sosial distancing.

Bila tidak bisa mengendalikan pengunjungnya untuk mengikuti aturan sosial distancing maka akan diberikan sanksi berupa penutupan saat itu juga.

"Nanti mereka akan kita ajak membuat surat pernyataan, saya kira ini win win solution," jelasnya.

Ditambahkan Azis, Pemda Kota Cirebon juga akan melakukan penguatan di tingkat RT dan RW dalam PSBB tahan kedua nanti, untuk pengendalian keluar masuk masyarakat.

Selain itu, ada sosialisasi tentang nu normal life atau bagaimana masayarakat Kota Cirebo terbiasa berpola hidup sehat, melaksanakan sosial distancing, memakai masker, mencuci tangan dan lebih baik tinggal dirumah.

"Sosialiasi ini berlaku selamanya, sampai vaksi untuk covid-19 ditemukan," tambahnya.

Terakhir, lanjut Azis, yang juga menjadi prioritas adalah akan ada pencegahan migrasi orang diperbatasan Kota Cirebon atau check point - check point, hal ini menjadi penting mengingat posisi Kota Cirebon di kelilingi daerah zona merah.(CB-003)