Kamis, 14 Mei 2020

Kamis, Mei 14, 2020


Layanan Syariah LinkAja merupakan uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik berbasis server dari Bank Indonesia. Foto : LinkAja

CIREBON (CIREBON BRIBIN) - Sebagai uang elektronik berbasis syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia, Layanan Syariah LinkAja berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah guna mewujudkan ekosistem syariah yang semakin maju. Sebagai langkah strategis dalam mengamalkan misi besar tersebut, Layanan Syariah LinkAja bekerja sama dengan sejumlah institusi keagamaan di Cirebon untuk menghadirkan berbagai kemudahan pembayaran yang sesuai dengan kaidah syariah.


Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja mengatakan, sejak pertama kali diluncurkan, Layanan Syariah LinkAja berkomitmen menjadi solusi yang dapat dipercaya umat untuk melakukan berbagai hal bermakna, termasuk bagi seluruh warga Cirebon yang meyakini syariat Islam.


"Dengan ekosistem layanan holistik yang sesuai dengan kaidah syariah, Layanan Syariah LinkAja berupaya memaksimalkan beragam kemudahan pembayaran dan sederet program kemanusiaan secara digital," katanya dalam siaran pers yang diterima cirebonbribin.com hari ini, Kamis (14/5).


Selama menjalani bulan Ramadan di rumah, lanjutnya, masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan produk halal dengan mudah dan aman melalui sederet layanan penuh berkah yang tersedia di Layanan Syariah LinkAja, seperti tagihan telepon, pajak, listrik, serta layanan transportasi.


"Berbelanja beragam kebutuhan harian serta donasi dan zakat di beberapa mitra marketplace, seperti Tokopedia, Bukalapak ataupun Blibli.com juga dapat dipenuhi dengan pembayaran yang sesuai dengan kaidah syariah melalui Layanan Syariah LinkAja,” tambah Haryati.


Bekerja sama dengan berbagai merchant lokal, modern retail, transportasi publik, hingga berbagai institusi keagamaan di Cirebon, Layanan Syariah LinkAja dapat dimaksimalkan untuk memenuhi beragam pembayaran dan kegiatan bermanfaat. Kini, warga Cirebon dan sekitarnya dapat melakukan donasi di beberapa masjid (Masjid Agung Sumber, Masjid At-Taqwa Cirebon, Masjid Jami Assalam, Zakat Center Cirebon, dan PPA Darul Quran Cirebon), bertransaksi secara digital di lingkungan pondok pesantren (KHAS Kempek dan Madinatunnajah), berbelanja kebutuhan pokok di Pasar Gunung Sari menggunakan aplikasi NU-Jek.


Layanan Syariah LinkAja juga dapat dimanfaatkan untuk pembayaran berbelanja di berbagai macam merchant lokal dan modern retail (Surya Toserba, Asia Toserba, fajar Toserba), pasar tradisional (Pasar Gunung Sari dan Pasar Pagi Cirebon), pusat perbelanjaan terkemuka di Cirebon (Grage Mal, CSB Mall, Ramayana Plered), sarana rekreasi (Goa Sunyaragi Cirebon, Grage Sangkan Park Kuningan), sarana transportasi (Connex Travel, Bhineka Travel), serta menikmati kuliner dan membeli oleh – oleh ternama (Batik Trusmi, Batik Salma, Nasi Jamblang Ibu Nur, Nasi Jamblang Mang Dul, Olive Bistro, Baraja Coffee, Lyne’s Coffee).


Warga Cirebon juga dapat dengan mudah untuk mengisi saldo atau tarik tunai di berbagai modern retail seperti Indomaret, Alfamart, dan Circle K, Grapari Telkomsel, ATM Link Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), jaringan ATM Bersama, ATM BCA, Kantor Pos, dan Pegadaian yang tersebar di Kota Cirebon.


Dalam waktu dekat ini masyarakat Cirebon juga dapat melakukan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) di Masjid Agung Majalengka. Ke depannya, Layanan Syariah LinkAja berkomitmen untuk terus memperluas inovasi dan kemitraan dengan berbagai pihak guna mewujudkan ekosistem ekonomi syariah Indonesia yang inklusif. Untuk mendukung kemudahan pengguna dalam menyalurkan sebagian hartanya, hingga saat ini Layanan Syariah LinkAja juga telah menggandeng lebih dari 240 lembaga ZISWAF dan 1000 kencleng digital masjid di lebih dari 270 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.


“Kami harap Layanan Syariah LinkAja dapat memberikan kemudahan bagi warga Cirebon dan sekitarnya dalam memenuhi kebutuhan harian, transaksi produk halal, serta menyisihkan sebagian hartanya melalui berbagai lembaga ZISWAF yang dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menunaikan ibadah sesuai kaidah syariah,” tutup Haryati Lawidjaja.


Layanan Syariah LinkAja merupakan uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik berbasis server dari Bank Indonesia.


Dalam implementasinya, Layanan Syariah LinkAja mengedepankan beberapa prinsip dasar, yaitu penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja. Di samping itu, Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.


Seluruh pengguna LinkAja dapat mengubah akun ke Layanan Syariah LinkAja dengan klik banner Layanan Syariah LinkAja yang terdapat di halaman utama aplikasi, melakukan aktivasi akun dan memasukkan PIN, setelah itu pengguna sudah dapat langsung memanfaatkan beragam produk Layanan Syariah LinkAja melalui aplikasi.(Rilis/CB-003)