Rabu, 06 Mei 2020

Rabu, Mei 06, 2020

Mini market jadi salah satu tempat usaha yang tetap diijinkan untuk beroperasi selama masa PSBB di Kota Cirebon.


KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Wali Kota Cirebon mengatakan selama penerapan pembatsan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Cirebon, masih ada toko-toko yang diperkenankan untuk beroperasi, khususnya yang berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

"Mini market, supermarket, masih beroperasi, termasuk juga restoran," katanya hari inim Rabu (6/6).

Baik itu yang berada di pinggir jalan, maupun di dalam pusat perbelanjaan. Bila termasuk dalam pengecualian, tetap di ijinkan beroperasi.

Selama masa PSBB ini, lanjut Azis. Harus mengikuti ketentuan atau aturan yang telah di tetapkan pemerintah.

"Misalnya waktu operasional toko, mini market atau supermarket dibatasi hanya sampai pukul 6 sore. Dan untuk restoran, bisa beroperasional hanya untuk menerima pesan antar," lanjutnya.

Dia menambahkan, selain toko yang melayani kebutuhan dasar, selama masa PSBB ini harus melakukan penutupan sementara.(CB-003)