KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis mengatakan demi menegakan aturan pembatasan sosial berskala besar di Kota Cirebon, siapa pun yang melanggar bisa dikenai sanksi.
Setiap aturan yang dikeluarkan agar efektif, pasti ada sanksi yang akan diberlakukan dan sanksi itu sudah diatur oleh pemerintah pusat.
"Kita sudah siap melaksanakan sanksi manakala ada masyarakat atau pelanggar daripada aturan PSBB tersebut," tegas Azis, Senin (4/5).
Azis menyebutkan, sanksi yang diberikan bertahap mulai dari teguran, hingga sanksi hukuman selama satu tahun atau denda sebanyak Rp 100 juta bila terus mengulang pelanggaran.
Namun Azis mengatakan, pihaknya berharap agar masyarakat bisa meningkatkan kesadaran diri selama penerapan PSBB ini.
Karena kesuksesan PSBB dalam upaya menekan penyebaran covid-19 di Kota Cirebon sangat bergantung pada kesadaran masyarakat.
"Keberpihakan masyarakat terhadap penyelenggaraan PSBB ini, saya kira menjadi yang utama, itu yang harus kita sadari bersama," pungkasnya.(CB-003)