Rapat bersama pengelola pusat perbelanjaan, minimarket dan Mall di Duang Adipura, Balai Kota Cirebon, Senin (18/5). |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Relaksasi ekonomi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua di Kota Cirebon disambut baik oleh pelaku usaha.
Kota Cirebon akan memperpanjang PSBB selama 14 hari terhitung mulai tanggal 20 Mei 2002. Namun, ada perbedaan dalam pelaksaan tahap kedua ini dengan tahap pertama yang akan berakhir besok.
Yakni, pusat perbelanjaan, Mall, di perbolehkan uintuk tetap beroperasi, namun dengan ketentuan khusus yakni harus tetap menerapkan protokol menjaga jarak atau phsycal distancing.
Ratu Sukmayani, Corporate Secretary Grage Group sebagai perwakilan pengelola Mall dan pusat perbelanjaan di Kota Cirebon mengatakan, kebijakan relaksasi ekonomi dalam PSBB tahap kedua ini dinilai sangat baik.
Apalagi, jam operasional akan kembali seperti biasa yakni mulai pukul 9.00 hingga pukul 22.00 setiap harinya.
"Pusat perbelanjaan boleh buka namun dengan syarat yang harus ditangani pelaku usaha, dari kami ini sangat bagus," katanya usai rapat bersama Wali Kota di Ruang Adipura, Balai Kota Cirebon, Senin (18/5).
Menurutnya, kebijakan relaksasi dengan syarat ini membuat Pemda dan pelaku usaha sama-sama memiliki tanggung jawab bersama.
"Apa yang ditetapkan Pa Wali Kota ya kita dukung," ujarnya.
Dia menambahkan, berkaitan dengan hal tersebut, akan segera di sosialisasikan kepada tenant oleh masing-masing pengelola Mall dan pusat perbelanjaan.(CB-003)