Sabtu, 16 Mei 2020

Sabtu, Mei 16, 2020

Pemda Kota Cirebon akan membahas strategi atau langkah yang perlu dilakukan terkait akan berakhirnya masa PSBB, Sabtu (16/5).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sehubungan dengan akan berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa Barat, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon akan mengatur langkah lanjutan untuk pencegahan penyebaran covid-19.

Hal ini menurut Wali Kota Cirebon, Drs Nashrudin Azis perlu dilakukan mengingat posisi Kota Cirebon terjepit oleh daerah zona merah covid-19.

"Yang menjadi permasalahan Kota Cirebon adalah daerah di sekitar kota Cirebon atau daerah-daerah yang berbatasan dengan Kota Cirebon itu semuanya merah," ungkapnya usai mengikuti rapat evaluasi PSBB Jawa Barat bersama Gubernur melalui video conference hari ini, Sabtu (16/5).

Azis mengatakan, besok dirinya akan membicarakan strategi atau langkah yang perlu dilakukan dengan dinas-dinas terkait atau tim gugus tugas covid-19 Kota Cirebon.

"Seperti apa nantinya, kita tentukan besok setelah rapat," tambahnya,

Sementara itu, dari hasil evaluasi penerapan PSBB Jawa Barat bersama Gubernur hari ini, Kota Cirebon dinyatakan masuk dalam daerah level 3.

Daerah yang masuk dalam kelompok level 3, dijelaskan Azis pada prinsipnya sudah boleh melakukan kegiatan, namun tetap harus menjaga jarak dan menjaga atau melaksanakan social distancing.

"Kami akan lebih cermat lagi, mengatur siasat agar bagaimana caranya masyarakat kota Cirebon tetap terjaga dari penyebaran covid-19 akan tetapi perekonomian bisa tetap berjalan," tutupnya.(CB-003)