KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Banyak masyarakat Kota Cirebon bertanya-tanya tentang aturan pelaksanaan Shalat Idul Fitri (Ied) ditengah situasi pandemi covid 19 saat ini.
Apalagi waktunya semakin dekat mengingat puasa Ramadhan hanya tinggal menghitung hari.
Menjawab pertanyaan tersebut, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis mengatakan, setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda mengenai pelaksanaan sholat ied di masa pandemi Covid-19.
Namun, sesuai anjuran MUI, Azis meminta semua masjid di Kota Cirebon untuk tidak menyelenggarakan sholat ied tahun ini. Kepada masyarakat juga diminta agar bisa berkhidmat di rumah merayakan lebaran tahun 1441 Hijriah.
“Sesuai dengan anjuran dari MUI, mari kita berkhidmat merayakan lebaran 1441 Hijriah dari rumah,” ungkap Azis.
Tradisi dan kebiasaan yang dilakukan menjelang Idul Fitri dan selama Idul Fitri yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya bisa dilakukan bersama keluarga di rumah sambil mempererat hubungan harmonis diantara sesama anggota keluarga.
Azis juga mengungkapkan telah meminta kepada semua masjid yang ada di Kota Cirebon, termasuk Masjid Raya At Taqwa untuk tidak menyelenggaran sholat ied sesuai dengan anjuran dari MUI.
Menyinggung adanya sejumlah dewan kemakmuran masjid (DKM) yang ingin tetap menggelar sholat ied, Azis menyerahkan pemahaman mengenai PSBB kepada masyarakat.
“Tapi saya mewanti-wanti agar protokol pencegahan penyebaran Covid-19 tetap dilakukan,” tegas Azis.
Kuncinya, tegas Azis, semua yang kita lakukan saat ini bermuara pada memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Yang terpenting bagaimana kita berupaya menghentikan penyebaran Covid-19,” tegas Azis.
Diantaranya dilakukan dengan tidak berkerumun, melakukan social dan physical distancing, cuci tangan serta memakai masker.(CB-003)