Senin, 08 Juni 2020

Senin, Juni 08, 2020

Ilustrasi.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Dua maling motor berinisial R (27) dan A (18) yang terpergok saat menjelankan aksinya, berhasil diringkus terpaksa petugas kepolisian dari Polres Cirebon Kota.

Salah satunya yakni R, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, dalam keterangannya mengatakan, pelaku  terpaksa dilumpuhkan karena mengancam petugas.

"Pelaku sempat mengancam petugas menggunakan senjata api," katanya didampingi Kasubbag Humas, Iptu Ngatidja, Senin (8/6).

Syamsul menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di depan toko di Desa Grogol, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, pada Jumat, 5 Juni 2020.

Pelaku R mengancam petugas yang memergokinya tengah merusak kontak sepeda motor.

"Terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena mengancam keselamatan petugas," jelasnya.

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, dua unit sepeda motor yang masing-masing merupakan korban dan pelaku, kunci T, dan lainnya.

Menurut Syamsul, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.

" Pelaku R sendiri sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya.(CB-003)